SAMUDERA NEWS— Polemik penyelenggaraan SMA swasta Siger kembali memantik perhatian publik setelah sekolah tersebut resmi menjadi objek penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Penyelidikan ini dilakukan sejak awal November 2025 menyusul laporan seseorang berinisial A S, yang menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam operasional sekolah tersebut.
Nama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, ikut menjadi sorotan. Meski tidak disebut secara eksplisit dalam laporan, Eka diketahui merupakan pendiri sekaligus pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda—yayasan yang menaungi SMA swasta yang kini tengah diselidiki.
Yang memicu semakin banyak pertanyaan adalah penggunaan aset pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menunjang operasional sekolah tersebut, sementara Eka Afriana menjabat sebagai Plt Kadisdikbud yang mengelola kebijakan pendidikan di kota itu. Publik mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
Diduga Melanggar Lex Spesialis
Menurut sumber laporan, penyelenggaraan SMA Siger diduga menabrak ketentuan Lex Spesialis yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan formal. Dugaan pelanggaran ini mengarah pada indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Jika memenuhi unsur pelanggaran, ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga satu miliar rupiah.
Penyelidikan terhadap SMA Siger menambah panjang daftar kontroversi yang sebelumnya sudah melekat pada sosok Eka Afriana. Di awal tahun 2025, Eka juga sempat masuk dalam radar penyelidikan Polda Lampung. Saat itu, dugaan yang diusut terkait kemungkinan adanya pemalsuan identitas atau perubahan tahun lahir tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Pengusutan tersebut bahkan mengarah pada dugaan praktik manipulasi identitas untuk memuluskan Eka lolos seleksi CPNS pada tahun 2008. Meski belum ada penetapan status hukum atas dugaan tersebut, isu itu tetap menjadi bayang-bayang yang terus mengikuti perjalanan kariernya.
Kekayaan Besar dan Jabatan Strategis
Catatan publik memperlihatkan Eka Afriana memiliki harta kekayaan yang ditaksir mencapai 40 miliar rupiah. Selain menjabat sebagai Plt Kadisdikbud, dirinya juga dipercaya sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung periode 2024–2029.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak, mengingat organisasi seperti PGRI dikenal sebagai wadah perjuangan guru sejak era kolonial. Kehadiran kontroversi pribadi seorang pejabat dalam posisi strategis semacam ini dinilai dapat mencoreng citra organisasi sekaligus melemahkan kepercayaan publik.
Pertanyaan semakin mengemuka: Mengapa Wali Kota Bandar Lampung tetap mempertahankan Eka sebagai Plt Kadisdikbud dan bahkan memberinya tambahan amanah sebagai Asisten Sekretariat Daerah? Apakah masih layak bagi tenaga pendidik di Kota Tapis Berseri menaruh kepercayaan penuh kepada pejabat yang terus diselimuti polemik?
Status Hukum Masih Menunggu
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap Eka Afriana dalam kasus SMA Siger. Statusnya masih sebatas pihak yang “berkaitan” karena sekolah yang diselidiki berada di bawah yayasan yang ia dirikan. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan semua pihak menunggu langkah lanjutan dari aparat kepolisian.
Meski begitu, fakta bahwa yayasan dan sekolah milik Eka telah resmi masuk dalam objek penyelidikan Polda Lampung menjadi sinyal serius. Jika penyidik menemukan cukup bukti, bukan tidak mungkin status kasus akan meningkat menjadi penyidikan terhadap pihak-pihak tertentu.***












