SAMUDERA NEWS– Pemerintah Provinsi Lampung kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan aset daerah. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait pemulihan aset milik Pemprov Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut langkah ini sebagai pencapaian besar, yang tidak hanya menyelamatkan aset senilai Rp1,57 miliar tetapi juga mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta. “Setiap rupiah yang terselamatkan dapat digunakan untuk pembangunan jalan yang lebih baik, fasilitas pendidikan yang layak, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Ini bukti bahwa hukum yang ditegakkan dengan integritas menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Lampung,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi, sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar administrasi tetapi upaya untuk memastikan pengelolaan pesisir dilakukan secara profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi bukti komitmen Pemprov Lampung dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelamatan aset tidak hanya mengamankan nilai ekonomi tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap PAD Provinsi Lampung melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta untuk tahun 2023 hingga 2025. Selain itu, Kejati Lampung juga memfasilitasi pemulihan keuangan daerah lainnya, seperti pendampingan penagihan pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta dan penyelesaian tunda bayar di sektor perumahan senilai Rp2,7 miliar.
Danang menjelaskan, tindakan hukum yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. “Tujuan utama adalah menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah. Kesepakatan yang dicapai melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga, sehingga tata kelola aset menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menambahkan, pembentukan UPTD Pelabuhan Perikanan di Kalianda melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik. UPTD ini bertindak sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pelabuhan perikanan, memastikan aset hasil pengalihan kewenangan dapat dimanfaatkan secara produktif dan mendukung pembangunan daerah. Liza juga menekankan bahwa dengan pendampingan hukum dari Kejati Lampung, kendala dalam implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 bisa diatasi, sehingga kontribusi terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat pesisir semakin nyata.
Gubernur Mirza menutup acara dengan menegaskan bahwa sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung harus terus diperkuat. Lampung diharapkan menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang tegas, serta pembangunan yang berdaya saing. Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung serta ASN Pemprov Lampung yang berjasa dalam pemulihan aset.
Penyelamatan aset ini dipandang sebagai momentum penting untuk mengoptimalkan penggunaan dana daerah, memperkuat layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat memastikan setiap rupiah yang terselamatkan kembali memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Lampung, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.***












