SAMUDERA NEWS— Polemik pendirian Sekolah Swasta SMA Siger yang belum memiliki legalitas resmi kembali mencuat setelah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Bandar Lampung yang membuka pendaftaran sekolah tersebut. Padahal, hingga kini sekolah itu belum memiliki dasar hukum operasional sesuai peraturan pendidikan nasional.
Dalam pernyataannya, Rahmat—yang berasal dari Partai Gerindra, pemenang Pemilu Lampung 2024—mengaku menyambut baik pendirian sekolah itu. Namun, banyak pihak menilai bahwa dukungan tersebut justru melegitimasi pelanggaran aturan, serta membiarkan puluhan anak dari keluarga Pra Sejahtera terkatung-katung nasibnya akibat belum jelasnya status Sekolah Siger.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh, karena pendidikan masih sangat dibutuhkan di Provinsi Lampung,” ujar Rahmat, Senin (14/7/2025), dilansir dari rmollampung.id.
SMA Siger yang dibentuk oleh Pemkot Bandar Lampung kini menjadi sorotan karena telah membuka pendaftaran murid baru tanpa:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek
- Memiliki badan hukum atau izin operasional resmi
- Memiliki manajemen dan struktur pendidikan
- Memiliki gedung serta sarana dan prasarana belajar mengajar
- Melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Parahnya lagi, belum ada alokasi anggaran yang disahkan oleh DPRD, namun penerimaan siswa telah berlangsung, tanpa kejelasan nasib maupun keberlanjutan.
Pelanggaran terhadap Regulasi Pendidikan
Setidaknya tiga regulasi utama yang diduga dilanggar oleh Pemkot Bandar Lampung dan kini didukung Pemprov:
- Permendikbudristek RI No. 36 Tahun 2014 tentang Pendirian dan Izin Operasional Satuan Pendidikan
- UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- PP RI No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Tanpa izin dan persetujuan DPRD, penggunaan dana publik untuk membiayai sekolah swasta yang belum sah secara hukum, berpotensi menjadi pelanggaran administratif bahkan pidana.
Anak-anak Jadi Korban Eksperimen Kebijakan
Alih-alih menertibkan, Gubernur justru menyatakan akan mendorong pemrosesan izin meski tahapan legal belum dipenuhi oleh Pemkot. Sementara itu, puluhan siswa dari keluarga miskin kini berada dalam ketidakpastian.
Sekolah Siger telah menjadi simbol bagaimana pendidikan dipakai sebagai alat eksperimentasi kebijakan yang mengabaikan asas kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan anak bangsa.***












