SAMUDERA NEWS- Kendati pemerintah melarang keras peredaran rokok ilegal, produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut justru disebut masih marak beredar di Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun wartawan, puluhan jenis dan merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebut dapat ditemukan dan dijual bebas di pasaran.
Padahal, pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum. Ancaman pidananya disebut berkisar 1 sampai 5 tahun penjara dengan denda 2 hingga 10 kali lipat dari cukai yang wajib dibayar. Sanksi tersebut dapat diberlakukan terhadap pihak yang menjual, mengedarkan maupun membawa rokok ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ancaman sanksi tersebut disebut belum sepenuhnya membuat peredaran rokok ilegal berhenti.
Dari penelusuran yang dilakukan, peredaran rokok ilegal disebut telah merambah hampir seluruh kecamatan dan desa di Lampung Selatan. Jenis dan mereknya pun beragam, dengan harga jual yang relatif ekonomis dibandingkan rokok resmi.
“Wah banyak pak, mereknya juga macam-macam. Saya beli rokok Rastel, harganya Rp16 ribu. Saya beli karena murah,” ujar Damin, warga Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (28/9/2026).
“Selain Rastel ada juga merek Rama dan Eko,” tambahnya.
Informasi serupa juga didapat dari sumber lainnya di Kecamatan Katibung, Sidomulyo, Sragi, Kalianda, Penengahan, Bakauheni dan Rajabasa.
Warno, warga Kecamatan Palas yang mengaku sebagai pengonsumsi rokok ilegal, juga mengaku pernah menjual rokok yang dianggap merugikan keuangan negara tersebut.
“Dulu saat saya masih buka warung juga pernah jual rokok-rokok ilegal itu, tapi sekarang nggak lagi. Ada yang beli dari toko grosir, ada juga yang dianter sales langsung,” ujar Warno, Senin (28/9/2026).
Warno juga mengaku warungnya kerap menjadi sasaran razia petugas.
“Kalau petugasnya baik paling diomongin jangan dipajang rokoknya, tapi kadang rokoknya dibawa, ya saya kasihkan saja,” tambah Warno.
Sementara di Kalianda, peredaran rokok ilegal disebut sudah bukan menjadi rahasia umum.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak sedikit aparatur negara yang disebut mengonsumsi rokok tersebut. Pemandangan itu disebut terlihat di beberapa kantin di kompleks perkantoran pemerintah.
Salah seorang yang mengenakan seragam Pemda di salah satu kantin OPD Pemkab Lampung Selatan mengaku memilih rokok tersebut karena harganya lebih murah.
“Sebabnya buntu aja beli yang murah,” ujarnya.
Dari sumber yang diperoleh wartawan, puluhan jenis rokok dengan omzet yang disebut mencapai miliaran rupiah beredar di Kalianda. Dari berbagai jenis dan merek tersebut, sejumlah di antaranya disebut cukup banyak dikonsumsi warga.
Beberapa merek dan harga yang dihimpun antara lain:
• KYT, harga beli Rp15.500, harga di pasaran Rp17.000.
• Rastel, harga beli Rp13.500, dijual Rp15.000.
• Mami Baru, harga beli Rp16.000, harga pasar Rp18.000.
• Toracino, harga beli Rp15.500, harga jual Rp18.000.
• Fles, harga Rp8.500, harga jual Rp10.000.
• Toracinono, harga Rp15.500, harga jual Rp18.000.
• ST12, harga beli Rp16.000, harga jual Rp18.000.
• Oriz, harga beli Rp16.500, harga jual Rp18.000 hingga Rp20.000.
Selain merek tersebut, sumber juga menyebut Smith, 286, Manggo, EXO, Djanda, Luffman, dan Menchester.
“Masih banyak lagi, itu yang laku keras di pasaran khusus Kalianda aja. Masing-masing harga jual ke konsumen pembeli bervariasi tergantung toko masing-masing,” ujar sumber wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).
“Rokok Smith itu sempat tidak beredar, saya kelimpungan mencarinya, sekarang ada lagi,” ujar sumber lainnya yang enggan dicantumkan identitasnya di salah satu kantin OPD di Pemkab Lampung Selatan, Senin (28/9/2026).
Maraknya informasi mengenai peredaran rokok ilegal tersebut menjadi perhatian karena produk-produk tersebut disebut dapat ditemukan mulai dari warung kecil hingga toko grosir dan sejumlah titik di kawasan perkantoran.
Hingga berita ini diturunkan, informasi dalam penelusuran tersebut masih berdasarkan keterangan sejumlah warga dan sumber di lapangan. Konfirmasi dari instansi berwenang terkait langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Lampung Selatan belum dicantumkan dalam informasi yang dihimpun.***










