• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, September 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Himatra Laporkan RM Sambel Seruit Bu Lin ke DPRD, Tiga Persoalan Jadi Sorotan

MeldabyMelda
13/09/2026
in Berita
Himatra Laporkan RM Sambel Seruit Bu Lin ke DPRD, Tiga Persoalan Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung didesak untuk segera mengambil tindakan konkret dan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat terkait operasional Rumah Makan (RM) Sambel Seruit Lampung Bu Lin.

Langkah tegas ini menyusul surat laporan resmi yang dilayangkan oleh Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra), Taufik Hidayatullah, S.Pd., kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam keterangannya, Taufik meminta para wakil rakyat berani memanggil owner beserta manajemen RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin untuk mempertanggungjawabkan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut mengabaikan regulasi daerah.

BeritaLainnya

Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo

Perjalanan Dinas Rp7,74 Miliar, Meeting Rp6,95 Miliar, Publik Desak Transparansi DPRD Lamsel

Ikon Kuliner Bukan Alasan Kebal Hukum

Taufik Hidayatullah menegaskan bahwa meski RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin saat ini menjadi salah satu ikon kuliner Lampung yang populer, status tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum di Kota Tapis Berseri.

ADVERTISEMENT

“Kami menghargai kontribusi pelaku usaha dalam mengangkat kuliner daerah. Namun, jika ada pelanggaran hukum, tindakan tegas wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. DPRD Kota Bandar Lampung jangan diam saja, panggil segera pemilik dan manajemennya!” ujar Taufik dengan nada tegas.

Dalam surat laporannya, Himatra menggarisbawahi beberapa poin krusial yang diduga berkaitan dengan operasional RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin, antara lain:

  1. Pelanggaran Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Limbah operasional rumah makan diduga belum dikelola dengan benar, yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar dan mengganggu pemukiman warga.

  1. Penyalahgunaan Bahu Jalan

Area fasilitas umum dan bahu jalan disinyalir kerap digunakan sebagai kantong parkir serta aktivitas operasional, sehingga disebut berpotensi memicu gangguan terhadap arus lalu lintas.

  1. Dugaan Manipulasi Pajak dan Taping Box

Terdapat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan omzet daerah melalui alat perekam transaksi (tapping box/taping box), yang menurut Himatra berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku.

  1. Pelanggaran IPAL (Lingkungan Hidup)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan.

Dalam laporan tersebut, Himatra menyoroti ketentuan mengenai pengelolaan limbah serta kemungkinan sanksi apabila terjadi pelanggaran yang terbukti secara hukum.

  1. Pelanggaran Bahu Jalan (Fasilitas Umum)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menjadi salah satu regulasi yang disoroti terkait penggunaan ruang jalan dan gangguan terhadap fungsi jalan.

Apabila terbukti terdapat aktivitas yang mengganggu fungsi jalan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dugaan Manipulasi Pajak Daerah (Taping Box)

Himatra juga menyoroti persoalan pajak daerah dan penggunaan alat perekam transaksi usaha.

Ketentuan mengenai pajak daerah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta peraturan daerah yang berkaitan dengan pemungutan dan pengawasan pajak daerah.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian pembayaran pajak, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Menanti Keberanian DPRD

Kini bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandar Lampung.

Komisi terkait diharapkan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing secara terbuka guna menyikapi laporan resmi yang disampaikan Himatra.

Publik Bandar Lampung kini menanti apakah DPRD akan bersikap objektif dan tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat, ketertiban umum, serta kepentingan daerah tetap terlindungi.

Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan Himatra tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi maupun pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin belum memberikan tanggapan atas sejumlah dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin maupun instansi terkait.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: DPRDBandarLampungHimatraRMBuLinSambelSeruitBuLinTaufikHidayatullah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Perjalanan Dinas Rp7,74 Miliar, Meeting Rp6,95 Miliar, Publik Desak Transparansi DPRD Lamsel

Next Post

Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo

Related Posts

Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo
Berita

Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo

13/09/2026
Perjalanan Dinas Rp7,74 Miliar, Meeting Rp6,95 Miliar, Publik Desak Transparansi DPRD Lamsel
Berita

Perjalanan Dinas Rp7,74 Miliar, Meeting Rp6,95 Miliar, Publik Desak Transparansi DPRD Lamsel

13/09/2026
Desa Wisata Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Lampung, Ini Dorongan Naldi Rinara
Berita

Desa Wisata Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Lampung, Ini Dorongan Naldi Rinara

12/09/2026
Dari Pramuka untuk Karakter, Kolaborasi SMK Ma’arif 1 Metro dan Universitas Ma’arif Lampung
Berita

Dari Pramuka untuk Karakter, Kolaborasi SMK Ma’arif 1 Metro dan Universitas Ma’arif Lampung

11/09/2026
Siap Sebelum Bencana, Lapas Kalianda Bangun Kesiapsiagaan Bersama BPBD
Berita

Siap Sebelum Bencana, Lapas Kalianda Bangun Kesiapsiagaan Bersama BPBD

11/09/2026
Singkong hingga Padi Jadi Fokus, Pemkab Pringsewu Perkuat Peran BUMDes
Berita

Singkong hingga Padi Jadi Fokus, Pemkab Pringsewu Perkuat Peran BUMDes

11/09/2026
Next Post
Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo

Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo

Berita Terkini

  • Memohon Rahmat Allah, Warga Sukarame Khusyuk Laksanakan Sholat Istisqo
  • Himatra Laporkan RM Sambel Seruit Bu Lin ke DPRD, Tiga Persoalan Jadi Sorotan
  • Perjalanan Dinas Rp7,74 Miliar, Meeting Rp6,95 Miliar, Publik Desak Transparansi DPRD Lamsel
  • Desa Wisata Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Lampung, Ini Dorongan Naldi Rinara
  • Dari Pramuka untuk Karakter, Kolaborasi SMK Ma’arif 1 Metro dan Universitas Ma’arif Lampung

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In