SAMUDERA NEWS – Proses perizinan jaring dan pelampung yang hingga kini masih berlangsung mendapat sorotan keras dari nelayan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran. Pernyataan Kepala Bidang Penataan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Sadariah, yang menyebutkan bahwa izin tengah diproses, dianggap tidak memadai oleh HNSI versi Munas Bogor. Mereka menegaskan bahwa keberadaan jaring tersebut sudah jelas tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua HNSI Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, menyatakan bahwa pernyataan Kabid PRL DKP terkait status izin yang masih dalam proses tidak dapat diterima. “Jika memang sedang dalam proses, artinya izin itu belum ada. Kenapa belum ada tindakan untuk membongkar jaring yang jelas-jelas tanpa izin?” ujar Marpen saat ditemui wartawan, Senin, 20 Januari 2025.
Marpen menambahkan bahwa seharusnya pihak Dinas Kelautan dan Perikanan segera mengambil langkah tegas, bukan hanya menjelaskan bahwa izin masih diproses. Ia menegaskan bahwa tidak ada izin PKKPRL yang dikeluarkan oleh KKP hingga saat ini. “Kami tidak masalah dengan prosesnya, yang kami permasalahkan adalah kenyataan bahwa jaring tersebut tetap dipasang tanpa izin resmi,” ungkap Marpen.
Menurut Marpen, keberadaan pagar laut tersebut, yang dikelola oleh Lampung Marriot Resort & Spa, justru merugikan nelayan tradisional. Ia menyebutkan bahwa jaring dan pelampung yang dipasang di perairan Teluk Pandan membatasi ruang gerak nelayan untuk mencari ikan dan mengganggu jalur mereka menuju titik pancing. Hal ini berdampak pada pendapatan nelayan yang terhambat.
Marpen juga menyayangkan pernyataan Kabid PRL DKP yang menyebutkan bahwa akses pintu pada jaring tersebut sudah dibuka untuk nelayan. “Memang pernah dibuka, tetapi begitu nelayan hendak memasuki area tengah, mereka sudah dilarang oleh pihak hotel. Ini jelas merugikan nelayan,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa pihaknya mendukung pemerintah selama keputusan yang diambil adil dan mengakomodasi semua pihak terkait, termasuk nelayan. Marpen berharap agar pihak terkait dapat memperhatikan kondisi dan kebutuhan nelayan tradisional yang semakin terdesak akibat pemasangan jaring yang tidak sesuai prosedur.
Di sisi lain, Kabid PRL DKP Provinsi Lampung, Sadariah, menegaskan bahwa sosialisasi mengenai pemasangan jaring tersebut sudah dilakukan kepada masyarakat nelayan setempat, termasuk melalui kepala desa. “Kami sudah memberikan informasi kepada nelayan dan melakukan sosialisasi. Silakan cek langsung kepada Kepala Desa Hurun dan Sukajaya Lempasing,” katanya.
Kegiatan ini semakin memperjelas ketegangan antara pihak hotel dan nelayan serta pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil untuk semua pihak.***












