SAMUDERA NEWS – Perkembangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Rudi Suhaimi kini memasuki tahap mediasi. Menunjukkan sikap kooperatif, Rudi Suhaimi memenuhi panggilan resmi kepolisian dengan mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Kamis (6/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rudi Suhaimi didampingi oleh Gamelli Rahil, penasihat hukumnya yang akrab disapa Rara, serta Dila Nabila, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga bertindak sebagai paralegal.
Menurut Rara, kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan sebagai penghormatan terhadap institusi kepolisian.
“Surat panggilan ini resmi dari kepolisian, dengan tanda tangan dan kop surat yang sah. Kami harus menghormatinya dengan hadir. Ini juga bukti bahwa kami bersikap kooperatif dalam perkara ini,” ujar Rara.
Kasus ini melibatkan Edi Karnizal sebagai terlapor. Mediasi yang dilakukan diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sementara itu, pihak kepolisian terus mengawal proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.***












