SAMUDRA NEWS- Wacana tentang hukum untuk kesejahteraan rakyat kembali mengemuka di tengah meningkatnya kesenjangan sosial dan tuntutan keadilan publik. Masyarakat semakin mempertanyakan sejauh mana hukum benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan orang banyak, bukan sekadar menjadi instrumen administratif atau kekuasaan. Dalam konteks ini, gagasan mewujudkan keadilan substantif menjadi isu kunci dalam pembangunan hukum nasional.
Secara konstitusional, arah hukum
Indonesia jelas berpihak pada kesejahteraan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Lebih jauh, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan, bukan tujuan itu sendiri.
Hukum, dalam pengertian dasarnya,
adalah seperangkat norma yang mengikat dan mengatur perilaku masyarakat serta penyelenggara negara, dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Ketika hukum dijalankan hanya secara formal, tujuan kesejahteraan sering kali tidak tercapai. Di sinilah konsep keadilan substantif menjadi relevan, yakni keadilan yang melihat dampak nyata hukum bagi kehidupan masyarakat.
Pertanyaan mengenai siapa yang
bertanggung jawab atas terwujudnya hukum untuk kesejahteraan rakyat mengarah pada negara sebagai pemegang mandat. Pemerintah dan DPR bertugas membentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan publik, sementara aparat penegak hukum memastikan aturan tersebut diterapkan secara adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil, yang tidak dapat dilepaskan dari aspek kesejahteraan sosial.
Dalam praktik, tantangan utama terletak pada kesenjangan antara norma dan pelaksanaan. Banyak kebijakan hukum yang secara tekstual menjanjikan perlindungan, tetapi dalam implementasi justru membebani masyarakat kecil. Contohnya terlihat dalam perkara agraria, ketenagakerjaan, dan akses terhadap layanan publik. Konflik lahan yang berlarut-larut sering kali menempatkan warga pada posisi lemah berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar.
Kapan hukum benar-benar dapat
dikatakan berpihak pada kesejahteraan rakyat? Ukurannya bukan hanya pada keberadaan undang-undang, tetapi pada dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat penting. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan ini membuka ruang bagi penafsiran hukum yang progresif dan berorientasi pada keadilan substantif.
Di bidang pidana, pendekatan keadilan restoratif mulai dipandang sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan korban dan pelaku, terutama dalam kasus ringan, dinilai mampu mengurangi dampak sosial negatif dari proses hukum yang panjang dan mahal. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan sosial.
Di mana tantangan terbesar dalam
mewujudkan hukum untuk kesejahteraan rakyat? Salah satunya terletak pada akses terhadap keadilan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma. Namun keterbatasan sumber daya dan distribusi bantuan hukum yang belum merata membuat hak tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mengapa keadilan substantif sulit
diwujudkan? Selain faktor struktural, budaya hukum juga berperan besar. Hukum masih kerap dipahami sebagai kumpulan aturan yang harus diterapkan secara kaku. Padahal, hukum idealnya menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah sosial dan meningkatkan kesejahteraan. Tanpa perubahan cara pandang, hukum berisiko kehilangan makna sosialnya.
Perkembangan teknologi menghadirkan peluang baru. Digitalisasi layanan hukum dan peradilan dapat memangkas biaya dan memperluas akses masyarakat. Namun transformasi ini harus dibarengi perlindungan hak warga negara. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan penting agar pemanfaatan teknologi hukum tidak justru merugikan masyarakat.
Peran masyarakat sipil dan media
menjadi penentu arah hukum ke depan. Kebebasan memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945, memungkinkan publik mengawasi kebijakan hukum dan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Kritik yang konsisten dan berbasis data dapat mendorong negara untuk menempatkan keadilan substantif sebagai prioritas.
Ke depan, hukum untuk kesejahteraan
rakyat menuntut keberanian untuk menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang dirasakan. Tanpa komitmen tersebut, hukum akan sulit dipercaya .***












