• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Hukum untuk Kesejahteraan

MeldabyMelda
08/07/2026
in Berita
Hukum untuk Kesejahteraan
ADVERTISEMENT

SAMUDRA NEWS- Wacana tentang hukum untuk kesejahteraan rakyat kembali mengemuka di tengah meningkatnya kesenjangan sosial dan tuntutan keadilan publik. Masyarakat semakin mempertanyakan sejauh mana hukum benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan orang banyak, bukan sekadar menjadi instrumen administratif atau kekuasaan. Dalam konteks ini, gagasan mewujudkan keadilan substantif menjadi isu kunci dalam pembangunan hukum nasional.

Secara konstitusional, arah hukum

Indonesia jelas berpihak pada kesejahteraan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Lebih jauh, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan, bukan tujuan itu sendiri.

Hukum, dalam pengertian dasarnya,

adalah seperangkat norma yang mengikat dan mengatur perilaku masyarakat serta penyelenggara negara, dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Ketika hukum dijalankan hanya secara formal, tujuan kesejahteraan sering kali tidak tercapai. Di sinilah konsep keadilan substantif menjadi relevan, yakni keadilan yang melihat dampak nyata hukum bagi kehidupan masyarakat.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Pertanyaan mengenai siapa yang

bertanggung jawab atas terwujudnya hukum untuk kesejahteraan rakyat mengarah pada negara sebagai pemegang mandat. Pemerintah dan DPR bertugas membentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan publik, sementara aparat penegak hukum memastikan aturan tersebut diterapkan secara adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil, yang tidak dapat dilepaskan dari aspek kesejahteraan sosial.

Dalam praktik, tantangan utama terletak pada kesenjangan antara norma dan pelaksanaan. Banyak kebijakan hukum yang secara tekstual menjanjikan perlindungan, tetapi dalam implementasi justru membebani masyarakat kecil. Contohnya terlihat dalam perkara agraria, ketenagakerjaan, dan akses terhadap layanan publik. Konflik lahan yang berlarut-larut sering kali menempatkan warga pada posisi lemah berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar.

ADVERTISEMENT

Kapan hukum benar-benar dapat

dikatakan berpihak pada kesejahteraan rakyat? Ukurannya bukan hanya pada keberadaan undang-undang, tetapi pada dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat penting. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan ini membuka ruang bagi penafsiran hukum yang progresif dan berorientasi pada keadilan substantif.

Di bidang pidana, pendekatan keadilan restoratif mulai dipandang sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan korban dan pelaku, terutama dalam kasus ringan, dinilai mampu mengurangi dampak sosial negatif dari proses hukum yang panjang dan mahal. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan sosial.

Di mana tantangan terbesar dalam

mewujudkan hukum untuk kesejahteraan rakyat? Salah satunya terletak pada akses terhadap keadilan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma. Namun keterbatasan sumber daya dan distribusi bantuan hukum yang belum merata membuat hak tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mengapa keadilan substantif sulit

diwujudkan? Selain faktor struktural, budaya hukum juga berperan besar. Hukum masih kerap dipahami sebagai kumpulan aturan yang harus diterapkan secara kaku. Padahal, hukum idealnya menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah sosial dan meningkatkan kesejahteraan. Tanpa perubahan cara pandang, hukum berisiko kehilangan makna sosialnya.

Perkembangan teknologi menghadirkan peluang baru. Digitalisasi layanan hukum dan peradilan dapat memangkas biaya dan memperluas akses masyarakat. Namun transformasi ini harus dibarengi perlindungan hak warga negara. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan penting agar pemanfaatan teknologi hukum tidak justru merugikan masyarakat.

Peran masyarakat sipil dan media

menjadi penentu arah hukum ke depan. Kebebasan memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945, memungkinkan publik mengawasi kebijakan hukum dan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Kritik yang konsisten dan berbasis data dapat mendorong negara untuk menempatkan keadilan substantif sebagai prioritas.

Ke depan, hukum untuk kesejahteraan

rakyat menuntut keberanian untuk menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang dirasakan. Tanpa komitmen tersebut, hukum akan sulit dipercaya .***

Source: Sylfia
Tags: hukum dan kesejahteraankeadilan substantifnegara hukum IndonesiaPenegakan HukumUUD 1945
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

H. Darussalam Pimpin FPK Lampung 2025–2029, Siap Perkuat Kerukunan Antar Etnis

Next Post

DPRD Lampung Selatan Ingatkan Pemda, Program UMKM Harus Punya Target dan Indikator Jelas

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
DPRD Lampung Selatan Ingatkan Pemda, Program UMKM Harus Punya Target dan Indikator Jelas

DPRD Lampung Selatan Ingatkan Pemda, Program UMKM Harus Punya Target dan Indikator Jelas

Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah, ASDP Pastikan Layanan di Empat Pelabuhan Utama Tetap Terkendali

Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah, ASDP Pastikan Layanan di Empat Pelabuhan Utama Tetap Terkendali

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Tegaskan ASN Harus Bekerja Ikhlas dan Profesional

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

Hendra Wijaya Mega: Tidak Boleh Ada Lagi Birokrasi Berbelit dalam Pelayanan Perizinan

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

Pemkab Pringsewu Siapkan Rp7,6 Miliar untuk Bangun Jalur Dua, Ini Lokasi Proyeknya

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In