• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus Penganiayaan Pegawai DAMRI, Polisi Ungkap Ada Dua Korban

MeldabyMelda
13/02/2025
in Berita
Kasus Penganiayaan Pegawai DAMRI, Polisi Ungkap Ada Dua Korban
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Polisi menetapkan JU sebagai tersangka dalam kasus penusukan pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa insiden ini tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan dua orang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyebutkan bahwa korban adalah AR dan A.

“Selain AR yang mengalami luka akibat penusukan, korban lainnya, berinisial A, juga mengalami kekerasan. A merupakan sopir DAMRI yang sempat dipukul oleh tersangka sebelum insiden penusukan terjadi,” ujar Yuni, Kamis (13/2/2025).

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula dari cekcok di SPBU Rajabasa akibat senggolan mobil. Tersangka JU dan korban A turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat adu mulut.

“Setelah bersitegang, JU memukul korban A. Korban kemudian menghubungi rekannya, AR, yang datang ke lokasi. Namun, situasi semakin memanas hingga berujung pada penusukan terhadap AR,” jelas Yuni.

ADVERTISEMENT

Usai kejadian, JU kabur menggunakan Toyota Fortuner putih BE 733 VIN dan membuang pisau yang digunakan sebelum akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Lampung Tengah pada Senin lalu.

Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kini, JU telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai guna menghindari tindak kekerasan yang dapat berujung pada tindakan hukum.**

Source: MELDA
Tags: damrikasus penganiayaanKriminalLampungPOLISI
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

ASDP Perluas Digitalisasi, Tiket Online Ferizy Kini Berlaku di 40 Pelabuhan

Next Post

Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Suasana Haru Iringi Akhir Masa Jabatan

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Suasana Haru Iringi Akhir Masa Jabatan

Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Suasana Haru Iringi Akhir Masa Jabatan

Pamit dari Jabatan, PJ Bupati Aswarodi Dapat Apresiasi dari PWI Lampung Utara

Pamit dari Jabatan, PJ Bupati Aswarodi Dapat Apresiasi dari PWI Lampung Utara

Komisi II DPR RI Evaluasi Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Pj. Gubernur Sampaikan Catatan Penting

Komisi II DPR RI Evaluasi Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Pj. Gubernur Sampaikan Catatan Penting

Pamit dari Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

Pamit dari Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

Bupati Pesawaran Resmikan Masjid Al-Muttaqin: Simbol Ketakwaan dan Kebersamaan

Bupati Pesawaran Resmikan Masjid Al-Muttaqin: Simbol Ketakwaan dan Kebersamaan

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In