• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan 

MeldabyMelda
07/05/2026
in Berita
Penipuan Online: Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
ADVERTISEMENT

Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan 

SAMUDRA NEWS Kebijakan publik yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya tekanan pembangunan dan krisis iklim. Di berbagai daerah, keputusan pemerintah terkait perizinan, tata ruang, dan proyek strategis nasional dinilai beririsan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Isu ini menempatkan negara pada posisi krusial sebagai pengambil kebijakan sekaligus penanggung jawab pemenuhan hak konstitusional warga.

Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan publik lingkungan hidup? Pemerintah pusat dan daerah menjadi aktor utama, mulai dari kementerian teknis, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota. Namun, pelaksanaannya juga melibatkan badan usaha, investor, dan masyarakat terdampak. Dalam praktiknya, relasi kuasa antara negara dan pemodal kerap menimbulkan ketegangan dengan kepentingan warga dan kelestarian lingkungan.

BeritaLainnya

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

Apa yang diperdebatkan adalah bagaimana kebijakan publik dirumuskan dan dijalankan. Sejumlah kebijakan dinilai lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dibanding perlindungan lingkungan. Perizinan tambang, pembukaan hutan, reklamasi pesisir, hingga pembangunan kawasan industri menjadi contoh kebijakan yang menuai kritik karena dianggap mengabaikan daya dukung lingkungan.

Di mana persoalan ini paling terasa? Daerah dengan sumber daya alam melimpah sering menjadi episentrum konflik. Wilayah pesisir, kawasan hutan, dan daerah aliran sungai menghadapi tekanan eksploitasi yang tinggi. Masyarakat lokal, termasuk kelompok adat, berada di garis depan dampak kebijakan tersebut, mulai dari pencemaran air hingga hilangnya ruang hidup.

ADVERTISEMENT

Kapan isu hak lingkungan menguat dalam diskursus publik? Dalam satu dekade terakhir, kesadaran meningkat seiring maraknya bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis air bersih.

Karena lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Tanpa lingkungan yang lestari, hak lain seperti kesehatan, pangan, dan tempat tinggal ikut terancam. Kebijakan publik yang tidak sensitif lingkungan berpotensi melanggar kewajiban negara untuk melindungi warganya.

Bagaimana seharusnya kebijakan publik dirancang? Prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan keberlanjutan menjadi kunci. Pemerintah dituntut membuka ruang partisipasi bermakna sejak tahap perencanaan, memastikan analisis dampak lingkungan berjalan objektif, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran.

Secara hukum, hak lingkungan hidup memiliki landasan kuat. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menempatkan lingkungan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, kebijakan ekonomi dan pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

Definisi hukum inti mengenai lingkungan hidup tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

UU tersebut juga mengatur kewajiban negara dan pelaku usaha. Pasal 65 menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh informasi, partisipasi, dan keadilan lingkungan. Di sisi lain, Pasal 69 melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Dalam konteks kebijakan publik, instrumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi alat penting. Namun, kritik muncul ketika AMDAL dianggap formalitas dan partisipasi publik hanya bersifat administratif. Kondisi ini melemahkan perlindungan hak lingkungan dan memicu ketidakpercayaan masyarakat.

Penegakan hukum menjadi tantangan lain. Meski regulasi tersedia, sanksi administratif, perdata, dan pidana kerap tidak memberikan efek jera. Ketimpangan penegakan hukum antara masyarakat kecil dan korporasi besar memperkuat persepsi bahwa kebijakan publik belum sepenuhnya berpihak pada keadilan ekologis.

Ke depan, kebijakan publik dan hak lingkungan harus ditempatkan dalam satu kerangka yang saling menguatkan. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga penjaga kepentingan publik dan generasi mendatang. Transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum menjadi prasyarat agar kebijakan lingkungan tidak sekadar janji normatif.***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: Kebijakan Publik dan Hak Lingkungan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Monev PTSL Tanggamus Bahas Kendala Berkas hingga Kondisi Geografis

Next Post

Nur Arifin Hadiri Penutupan MHQ Polres Lampung Selatan

Related Posts

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda
Berita

Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda

11/05/2026
Next Post
Nur Arifin Hadiri Penutupan MHQ Polres Lampung Selatan

Nur Arifin Hadiri Penutupan MHQ Polres Lampung Selatan

Edi Susanto Apresiasi Profesionalisme Pelayanan BPN Pringsewu

Edi Susanto Apresiasi Profesionalisme Pelayanan BPN Pringsewu

Polres Lampung Selatan Gelar MHQ, Wujudkan Harmoni dan Kesejukan Masyarakat

Polres Lampung Selatan Gelar MHQ, Wujudkan Harmoni dan Kesejukan Masyarakat

BPN Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum Lewat Pemeriksaan Lapangan Objek Tanah

BPN Pringsewu Perkuat Kepastian Hukum Lewat Pemeriksaan Lapangan Objek Tanah

Siswa Adiluwih Borong Juara di Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten

Siswa Adiluwih Borong Juara di Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In