SAMUDERA NEWS— Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya meminta uang pengganti sebesar Rp12 triliun dari Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk menuai kecaman. Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai keputusan tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Anggota Komjak, Heffinur, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memastikan Jaksa Kejagung mengajukan banding secara maksimal terhadap vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan JPU untuk memastikan banding diajukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Heffinur.
Salah satu hal yang disoroti adalah ketimpangan besar antara kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dengan uang pengganti yang diputuskan hanya sebesar Rp12 triliun dan denda sebesar Rp11 miliar. Heffinur menilai keputusan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan mendesak JPU untuk memaksimalkan upaya banding.
“Keputusan ini tidak mencerminkan upaya untuk mengembalikan keuangan negara dengan adil,” tegasnya.
Selain itu, Komjak juga mempertanyakan sikap jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Rusbani alias Bani, yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara meski JPU sebelumnya menuntut 6 tahun.
“Kenapa dari tuntutan 6 tahun menjadi 2 tahun? Ini harus dijelaskan,” ujar Heffinur.
Anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, menambahkan bahwa kesungguhan dan ketelitian dari JPU dalam melaksanakan upaya hukum sangat diperlukan agar penegakan hukum berjalan dengan baik.
“Kami akan terus memantau putusan-putusan yang belum terkonfirmasi banding, mengingat tenggat waktu banding masih berlaku,” kata Rita.***












