SAMUDERA NEWS- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan berjalan secara optimal, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung bersama jajaran melakukan peninjauan dan pembahasan terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kualitas pelayanan kepada masyarakat, pencapaian target program, serta pelaksanaan administrasi dan tata kelola pertanahan.
Monitoring dan evaluasi juga diarahkan untuk memastikan seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara optimal dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus beserta jajaran menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pertanahan.
Setiap hasil evaluasi akan menjadi bahan perbaikan dan penguatan dalam pelaksanaan tugas ke depan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran BPN untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***







