• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Keponakan Usia 5 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Pringsewu

MeldabyMelda
25/01/2026
in Berita
Keponakan Usia 5 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Pringsewu
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Dugaan kasus pencabulan anak di Pringsewu kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial MT (25) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang terdekat korban.

Terduga pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. MT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasus Terungkap dari Keluhan Korban

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan anak di Pringsewu ini terjadi pada 2025 dan baru diketahui keluarga pada September 2025.

BeritaLainnya

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

“Benar, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak,” ujar Iptu Rosali, Minggu (25/1/2026), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.

Menurut Rosali, kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.

ADVERTISEMENT

Korban Mengaku Diancam Pelaku

Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa rasa sakit tersebut disebabkan oleh perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pencabulan anak di Pringsewu ini tidak hanya terjadi satu kali.

“Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut lebih awal karena mendapat ancaman dari pelaku,” jelas Rosali.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengakuan Tersangka dan Modus Perbuatan

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.

Setelah alat bukti dinilai cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka diamankan. Dalam pemeriksaan, MT mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi rumah sedang sepi. Ia juga mengaku nekat melakukan aksinya karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film porno melalui ponselnya,” ungkap Rosali.

Selain ancaman, pelaku juga membujuk korban dengan memberikan jajan serta meminjamkan telepon genggam agar korban menuruti kemauannya.

Korban Tinggal Bersama Nenek

Kasat Reskrim menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk tersangka. Sementara kedua orang tua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.

“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.

Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Saat ini, MT telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam kasus pencabulan anak di Pringsewu ini, tersangka dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali.

Source: WAHYU WIDODO
Tags: kejahatan seksual keluargakekerasan seksual anakpencabulan anak di PringsewuPerlindungan AnakPolres Pringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Diamnya OPD, Komitmen Anti Korupsi Eva Dwiana Dipertanyakan

Next Post

Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia

Related Posts

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda
Berita

Sinergi Budaya dan Kamtibmas, Bupati Pringsewu Diganjar Penghargaan Kapolda

11/05/2026
Next Post
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia

Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia

Beraksi Dini Hari, Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Dibekuk Polisi

Beraksi Dini Hari, Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Dibekuk Polisi

SMA Siger dan Yayasan Bunda, Transparansi Anggaran Pendidikan Dipertanyakan

SMA Siger dan Yayasan Bunda, Transparansi Anggaran Pendidikan Dipertanyakan

Redistribusi ASN di SMA Siger Jadi Sorotan, BKPSDM Diminta Buka Suara

Redistribusi ASN di SMA Siger Jadi Sorotan, BKPSDM Diminta Buka Suara

Keputusan Pemerintah Tuai Kritik, Partisipasi Publik Dinilai Minim

Keputusan Pemerintah Tuai Kritik, Partisipasi Publik Dinilai Minim

Berita Terkini

  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In