SAMUDERA NEWS — Kamis pagi itu, suasana Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, berbeda dari biasanya. Bukannya petugas kebersihan atau relawan lingkungan, ratusan orang berkemeja oranye dan membawa sapu, sekop, dan karung tampak antusias membersihkan area publik. Mereka adalah klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) — orang-orang yang tengah menjalani proses pembinaan di luar tembok penjara.
Aksi ini adalah bagian dari “Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025”, sebuah program kolosal yang digelar serentak di 94 satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia. Lebih dari sekadar aksi sosial, kegiatan ini menjadi simbol kesiapan Indonesia mengadopsi pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif, menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, yang hadir langsung meresmikan kegiatan ini menyatakan bahwa pidana tidak melulu soal menghukum, tapi mendidik dan merehabilitasi. “Hari ini kita melihat bahwa mereka yang pernah tersandung hukum juga bisa menjadi agen perubahan. Mereka bukan hanya menjalani hukuman, tapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Di berbagai penjuru Indonesia, gerakan ini diikuti ribuan klien Bapas lain. Di Surabaya, klien membersihkan sungai. Di Medan, mereka mengecat ulang pagar rumah ibadah. Di Jayapura, taman kota yang semula tak terurus kini terlihat asri kembali. Semuanya dilakukan tanpa paksaan, tanpa upah — hanya semangat untuk menebus kesalahan dan berbuat baik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut aksi ini sebagai “percontohan nyata dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan reintegrasi sosial”. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah solusi cerdas mengurangi beban Lapas yang kini overkapasitas, sembari membuka ruang rehabilitasi yang bermakna.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir, menyambut positif gerakan ini. “Kerja sosial adalah bentuk pidana yang mendidik dan membangun. Ini menjadikan pelaku bukan hanya menyesal, tapi juga berdampak positif bagi lingkungan sekitar.”
Dengan diberlakukannya KUHP baru pada 2026, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan akan menjadi dua alternatif utama bagi pelaku pelanggaran ringan. Klien Bapas pun akan memiliki peran yang lebih luas, tidak lagi sekadar mereka yang dibebaskan bersyarat, tetapi juga mereka yang langsung dijatuhi pidana alternatif.
Langkah ini merupakan pembuka jalan bagi sistem hukum pidana Indonesia yang lebih beradab, tidak hanya mencetak narapidana, tetapi manusia-manusia baru yang sadar, bertanggung jawab, dan diterima kembali oleh masyarakat.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal pembalasan — tapi soal penyembuhan.***












