SAMUDERA NEWS – Dugaan praktik jual beli ijazah siswa di SMA Negeri 1 Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan masyarakat dan media lokal pada awal Agustus 2025. Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data di Buku Induk siswa. Beberapa nama tercatat di Dapodik namun tidak ada di Buku Induk, memunculkan indikasi adanya praktik tidak etis terkait penerbitan ijazah kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA N 1 Sungkai Utara memiliki 227 siswa kelas 3 yang mengikuti seluruh proses belajar serta ujian hingga memperoleh ijazah. Ketidaksesuaian data inilah yang memicu munculnya dugaan jual beli ijazah, meski belum ada bukti langsung praktik transaksi finansial.
Drs. Aruzi Kartawinata, M.Pd, Kepala Sekolah SMA N 1 Sungkai Utara, memberikan klarifikasi terkait isu ini saat ditemui di kediamannya pada Senin, 11 Agustus 2025. Ia membantah keras adanya praktik jual beli ijazah di sekolahnya. Menurut Aruzi, beberapa siswa memang tercatat berbeda antara Dapodik dan Buku Induk karena ada permintaan orang tua agar anaknya tetap dapat mengikuti ujian meskipun ada kendala administratif.
“Kami memberi kesempatan kepada beberapa siswa atas permintaan orang tua mereka untuk tetap mengikuti ujian dan mendapatkan ijazah kelulusan. Tidak ada jual beli ijazah di sekolah kami,” tegas Aruzi.
Lebih lanjut, pihak sekolah menyadari adanya potensi pelanggaran prosedur terkait perbedaan data, sehingga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memperbaiki data di Dapodik dan Buku Induk. Proses ini mencakup penghapusan nama yang tidak seharusnya tercatat serta pengembalian ijazah yang sudah tercetak secara berlebihan.
“Semua kelebihan ijazah yang telah tercetak sudah kami kembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Proses ini untuk memastikan semua dokumen resmi sesuai prosedur dan tidak ada praktik yang tidak etis,” jelas Aruzi.
Isu ini masih menjadi perhatian publik, terutama orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang meminta keterbukaan dan transparansi sekolah. Kepala sekolah menegaskan akan melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kesalahan administrasi serupa di masa depan, termasuk audit internal data siswa, sosialisasi tata cara pencatatan siswa, dan pengawasan lebih ketat terhadap proses penerbitan ijazah.
Pihak sekolah juga berencana bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan sistem data terpadu antara Buku Induk dan Dapodik berjalan lancar, sehingga seluruh siswa yang memenuhi syarat dapat memperoleh ijazah secara sah dan transparan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menenangkan masyarakat, memastikan integritas lembaga pendidikan, dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap SMA N 1 Sungkai Utara.***












