• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, September 7, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Konflik Agraria Memanas, 234 Hektare Lahan Sawit PTPN 4 Regional 7 Dikuasai Masyarakat

MeldabyMelda
07/09/2026
in Berita
Konflik Agraria Memanas, 234 Hektare Lahan Sawit PTPN 4 Regional 7 Dikuasai Masyarakat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Konflik agraria kembali mencuat di Lampung Tengah. Sekitar 234 hektare lahan sawit milik PTPN 4 Regional 7 Kebun Bekri disebut telah dikuasai sekelompok masyarakat sejak Juli 2026.

Persoalannya bukan cuma soal siapa yang menguasai lahan. Di balik ratusan hektare perkebunan itu, ada produksi sawit, aset negara, klaim masyarakat, hingga potensi kerugian perusahaan yang nilainya tidak kecil.

Informasi yang dihimpun redaksi dari salah satu pihak yang mengetahui konflik tersebut menyebut, penguasaan lahan awalnya terjadi di wilayah Afdeling 4.

BeritaLainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan

Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan

“Awalnya di Afdeling 4 (diduduki), masih kondusif kita masih boleh panen. Yang dikuasai pertama itu baru tiga blok kurang lebih,” ujar narasumber pada Jumat (4/9/2026).

Dari titik tersebut, situasi kemudian berkembang dan meluas ke wilayah Afdeling 5.

ADVERTISEMENT

Dari Tiga Blok Bergeser ke Afdeling 5

Menurut sumber yang ditemui redaksi, pada tahap awal aktivitas kelompok masyarakat di Afdeling 4 masih relatif kondusif. Pihak PTPN disebut masih dapat melakukan aktivitas panen.

Namun, sekitar sepekan kemudian, penguasaan lahan disebut bergeser ke Afdeling 5.

“Awalnya di Afdeling 4, masih kondusif kita masih boleh panen. Yang dikuasai tiga blok kurang lebih. Seminggu kemudian bergeser ke Afdeling 5. Cukup banyak, enam-tujuh blok sudah mereka kuasai, dan mulai enggak kondusif. Masang portal, pasang spanduk tidak boleh ada aktivitas dan kami tidak boleh panen,” ujar narasumber.

Situasi pun berubah. Portal dan spanduk dipasang di sejumlah titik. Aktivitas perusahaan, termasuk panen, disebut mulai dibatasi.

Bagi PTPN, persoalan ini tentu bukan perkara sederhana. Tanaman sawit yang berada di area tersebut merupakan aset perkebunan yang telah ditanam dan dirawat dalam jangka waktu panjang.

Kerugian Disebut Rp300 Juta Sekali Rotasi Panen

Konflik tersebut juga berpotensi berdampak langsung terhadap produksi perusahaan.

Menurut informasi dari pihak yang mengetahui aktivitas perkebunan, sistem panen sawit di wilayah tersebut dilakukan secara rotasi. Nilai produksi dalam satu kali rotasi disebut dapat mencapai sekitar Rp300 juta.

Sejak Juli 2026, area yang menjadi titik konflik disebut telah melewati beberapa siklus panen.

Jika aktivitas panen terus terhenti, nilai kerugian berpotensi terus bertambah. Namun, besaran kerugian secara keseluruhan masih memerlukan perhitungan dan konfirmasi resmi dari pihak PTPN.

Di sisi lain, kelompok masyarakat disebut telah mendirikan tenda dan bangunan semi permanen di kawasan tersebut. Seiring waktu, keberadaan bangunan itu bahkan disebut mulai menyerupai sebuah permukiman.

Asal-usul Kelompok Masih Jadi Tanda Tanya

Salah satu persoalan yang belum terjawab adalah identitas serta latar belakang kelompok masyarakat yang menguasai lahan tersebut.

Pihak yang menjadi sumber informasi redaksi mengaku belum mengetahui secara pasti dari mana seluruh warga tersebut berasal.

Namun, terdapat informasi bahwa sebagian warga disebut datang dari wilayah Teluk, yang diduga merujuk pada kawasan Teluk Betung di Bandar Lampung.

“Macam-macam, Mas, kami enggak tahu pasti. Cuma katanya ada yang dari Teluk. (Teluk Bandar Lampung). Mungkin, kami kurang paham dan juga belum bertemu,” kata narasumber.

Informasi lain yang masih perlu diverifikasi menyebut adanya seorang koordinator lapangan berinisial F, yang disebut berprofesi sebagai notaris dan berdomisili di Gunung Sugih.

Namun, narasumber belum dapat memastikan identitas tersebut maupun sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam persoalan tersebut.

Karena itu, informasi mengenai asal-usul kelompok, struktur koordinasi maupun pihak yang berada di balik penguasaan lahan masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi dari pihak terkait.

Bahkan Listrik Sempat Masuk ke Lokasi

Konflik kemudian berkembang ke persoalan lain.

Kelompok masyarakat yang berada di lokasi disebut sempat menyalurkan listrik ke salah satu bangunan di kawasan tersebut tanpa izin dari pemerintah maupun pihak yang berkepentingan atas lahan.

PTPN 4 Regional 7 bersama aparat kemudian disebut meminta PLN menghentikan dukungan listrik tersebut. Aliran listrik pun sementara diputus.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan di lapangan mulai berkembang bukan hanya mengenai aktivitas perkebunan, tetapi juga menyangkut keberadaan bangunan dan aktivitas masyarakat di atas area yang masih menjadi objek sengketa.

Aparat Gabungan Turun ke Lokasi

Pada Jumat (4/9/2026), aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memantau kondisi di lokasi.

Namun, penyelesaian persoalan tersebut hingga kini masih berada dalam proses negosiasi.

Di tengah proses tersebut, muncul informasi bahwa kelompok masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi. Informasi mengenai rencana aksi tersebut masih berupa keterangan yang diterima redaksi dan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Menariknya, keberadaan kelompok masyarakat di lahan tersebut disebut dilakukan dengan sistem bergantian atau shift.

“Mereka pagi datang dari Teluk, dari mana-manalah, nanti sore pulang, tapi tetap ada yang ‘ngekem’ di sana,” ujar narasumber.

Artinya, meski sebagian warga datang dan pulang secara bergantian, tetap ada kelompok yang disebut bertahan di lokasi untuk menjaga area tersebut.

Klaim Tanah Adat Jadi Pertanyaan Besar

Kini, pertanyaan paling penting justru berada pada dasar klaim atas lahan tersebut.

Atas dasar apa 234 hektare lahan HGU PTPN 4 Regional 7 Kebun Bekri kemudian diklaim dan dikuasai masyarakat?

Apakah terdapat klaim tanah adat atau tanah ulayat? Jika iya, bagaimana sejarah penguasaan tanah tersebut dan bagaimana posisi hukumnya terhadap hak guna usaha yang dimiliki perusahaan?

Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bagaimana negara memastikan aset perkebunan tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak masyarakat yang merasa memiliki kepentingan atas tanah tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban secara utuh.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH disebut akan memberikan pandangan mengenai aspek hukum konflik tersebut.

Redaksi akan mengulas lebih jauh persoalan HGU, tanah adat, tanah ulayat, klaim masyarakat, hingga posisi hukum PTPN dalam artikel berikutnya.

Sebab dalam konflik agraria, yang diperebutkan bukan sekadar tanah.

Ada sejarah, ada kepentingan masyarakat, ada aset negara, ada nilai ekonomi, dan tentu saja ada hukum yang harus diuji secara terang-benderang.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: Afdeling 4Afdeling 5aset negaraHendri AdriansyahHGU PTPNinvestigasi agrariaKebun Bekrikonflik agrariaKonflik Lahanlahan sawitLAMPUNG TENGAHmasyarakatPerkebunan Lampungperkebunan sawit.PTPN 4PTPN 4 Regional 7Sengketa TanahTanah AdatTanah Ulayat
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Jamaluddin Resmi Nahkodai FKSS Lampung Selatan, Siap Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah

Next Post

STPN Bertransformasi, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan Nusron Wahid

Related Posts

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan
Berita

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan

07/09/2026
Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan
Berita

Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan

07/09/2026
STPN Bertransformasi, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan Nusron Wahid
Berita

STPN Bertransformasi, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan Nusron Wahid

07/09/2026
Jamaluddin Resmi Nahkodai FKSS Lampung Selatan, Siap Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah
Berita

Jamaluddin Resmi Nahkodai FKSS Lampung Selatan, Siap Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah

07/09/2026
Gunung Anak Krakatau Masih Dipantau, Pemprov Lampung Aktifkan Kesiagaan hingga Tingkat Desa
Berita

Gunung Anak Krakatau Masih Dipantau, Pemprov Lampung Aktifkan Kesiagaan hingga Tingkat Desa

07/09/2026
Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, ASDP Siapkan 60 Kapal Layani Merak-Bakauheni
Berita

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, ASDP Siapkan 60 Kapal Layani Merak-Bakauheni

07/09/2026
Next Post
STPN Bertransformasi, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan Nusron Wahid

STPN Bertransformasi, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan Nusron Wahid

Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan

Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan

Berita Terkini

  • Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkab Lampung Selatan Siagakan Layanan Kesehatan
  • Sri Sultan HB X Ingatkan Insan Pertanahan, Teknologi Harus Berjalan Bersama Keadilan
  • STPN Bertransformasi, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan Nusron Wahid
  • Konflik Agraria Memanas, 234 Hektare Lahan Sawit PTPN 4 Regional 7 Dikuasai Masyarakat
  • Jamaluddin Resmi Nahkodai FKSS Lampung Selatan, Siap Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In