• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, August 27, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Ratusan Juta

MeldabyMelda
05/06/2025
in Berita
Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Ratusan Juta
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Fitra Yunistiawan, mantan Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.

Vonis dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Charles Kholidy dan Edi Purbanus. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp582 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” tegas Hakim Ketua Aria Veronica saat membacakan putusan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BeritaLainnya

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya

Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026

“Putusan ini telah sesuai. Jika denda tidak dibayar, ada tambahan pidana. Uang pengganti juga wajib dibayar, jika tidak, terdakwa akan kembali menjalani hukuman tambahan,” jelas Topo.

Baik JPU Muhammad Rafi Uruttab maupun terdakwa Fitra Yunistiawan menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Cabjari Tanggamus sejak Juni 2024, dengan status dinaikkan ke penyidikan pada Agustus 2024, hingga penetapan tersangka dan penahanan pada 18 September 2024. Terdakwa diketahui masih berstatus ASN aktif di Pemkab Tanggamus saat kasus ini terungkap.

ADVERTISEMENT

Audit Inspektorat Tanggamus menemukan bahwa nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp550 juta. Modus operandi yang dilakukan terdakwa meliputi mark-up anggaran dan tidak menyalurkan BLT-DD kepada warga penerima, meski SPj penyalurannya tetap dibuat.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: DanaDesaDisalahgunakanFitraYunistiawanDivonisTipikorLampungVonisKorupsiDD
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni Ini

Next Post

Lampung Dilirik Investor Tiongkok, Siap Bangun Kerja Sama Energi, Pangan, hingga Pelabuhan

Related Posts

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya
Berita

Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya

26/08/2026
Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026
Berita

Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026

26/08/2026
Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman
Berita

Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman

26/08/2026
Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose
Berita

Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose

26/08/2026
Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus
Berita

Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus

26/08/2026
Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama
Berita

Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama

26/08/2026
Next Post
Lampung Dilirik Investor Tiongkok, Siap Bangun Kerja Sama Energi, Pangan, hingga Pelabuhan

Lampung Dilirik Investor Tiongkok, Siap Bangun Kerja Sama Energi, Pangan, hingga Pelabuhan

KONI Lampung Siap Gelar Musprovlub, Dorong Transparansi dan Regenerasi Kepemimpinan

KONI Lampung Siap Gelar Musprovlub, Dorong Transparansi dan Regenerasi Kepemimpinan

Bhabinkamtibmas Gencarkan “Cooling System” Pasca PSU: Jaga Harmoni, Rangkul Warga

Bhabinkamtibmas Gencarkan “Cooling System” Pasca PSU: Jaga Harmoni, Rangkul Warga

Pagi Lebih Tertib, Warga Lebih Tenang: Polres Pesawaran Perkuat Pengamanan Jam Rawan

Pagi Lebih Tertib, Warga Lebih Tenang: Polres Pesawaran Perkuat Pengamanan Jam Rawan

Thomas Americo Dorong Kepala Sekolah Wujudkan Literasi Sebagai Kunci Peningkatan SDM Lampung

Thomas Americo Dorong Kepala Sekolah Wujudkan Literasi Sebagai Kunci Peningkatan SDM Lampung

Berita Terkini

  • Tak Ingin Diklaim Daerah Lain, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Warisan Budaya
  • Batas Senja Eksplorasi Musik Pop, Karya Terbaru Siap Rilis 28 Agustus 2026
  • Tongkat Estafet Berpindah, Lapas Kalianda Sambut Badarudin Gantikan Beni Nurrahman
  • Siapkan Layanan Lebih Mudah dan Cepat, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Expose
  • Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In