SAMUDERA NEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Fitra Yunistiawan, mantan Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.
Vonis dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Charles Kholidy dan Edi Purbanus. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp582 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” tegas Hakim Ketua Aria Veronica saat membacakan putusan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan ini telah sesuai. Jika denda tidak dibayar, ada tambahan pidana. Uang pengganti juga wajib dibayar, jika tidak, terdakwa akan kembali menjalani hukuman tambahan,” jelas Topo.
Baik JPU Muhammad Rafi Uruttab maupun terdakwa Fitra Yunistiawan menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Cabjari Tanggamus sejak Juni 2024, dengan status dinaikkan ke penyidikan pada Agustus 2024, hingga penetapan tersangka dan penahanan pada 18 September 2024. Terdakwa diketahui masih berstatus ASN aktif di Pemkab Tanggamus saat kasus ini terungkap.
Audit Inspektorat Tanggamus menemukan bahwa nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp550 juta. Modus operandi yang dilakukan terdakwa meliputi mark-up anggaran dan tidak menyalurkan BLT-DD kepada warga penerima, meski SPj penyalurannya tetap dibuat.***












