SAMUDERA NEWS- KPK Pertimbangkan Pemanggilan Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Megawati dapat dilakukan jika diperlukan untuk memenuhi unsur-unsur dalam penyidikan perkara ini. Tessa merujuk pada keterangan mantan Ketua KPU Arief Budiman pada 2020 yang menyebutkan adanya tandatangan Hasto dan Megawati dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan [pemanggilan],” ujar Tessa saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Megawati.
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi dalam suatu kasus sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan, dan bukan didasarkan pada kepentingan lainnya. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Jadi, tidak ada yang keluar dari itu,” tambahnya.
Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio F. Kedua tersangka baru tersebut adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK juga menyebutkan bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meski hingga kini, nominal pastinya belum dirinci.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan KPK terus mengejar keterangan lebih lanjut dari para pihak yang terkait.***












