SAMUDERA NEWS– Panji Nugraha, kuasa hukum Okta Tiwi Priyatna, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (16/1). Panji menyoroti ketidaksesuaian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Dakwaan dan Temuan Persidangan
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kliennya terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar, sebagaimana laporan audit investigasi BPKP Lampung. Namun, Panji menilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan justru menunjukkan fakta lain.
“Saksi Hafiz Sidik Purnama, misalnya, mengakui menerima uang sebesar Rp300 juta melalui transfer dan Rp40 juta secara tunai dari tersangka lain. Meski terbukti menikmati hasil markup ganti rugi, tidak ada langkah hukum terhadap saksi tersebut,” jelas Panji.
Ia juga mengungkap bahwa Hafiz bekerja sama menitipkan tanaman tumbuh di atas tanah milik orang lain untuk mendapatkan ganti rugi, namun tidak diminta mengembalikan kerugian negara.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Panji menambahkan bahwa ada bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pihak di luar kliennya, termasuk seorang anggota DPRD Lampung Timur, Komari. Berdasarkan keterangan saksi dan foto yang diajukan di persidangan, ditemukan tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari, namun tidak ada kejelasan soal penggunaannya.
“Bukti ini memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang belum ditindaklanjuti. Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar klien kami,” tegasnya.
Desakan untuk Penanganan Hukum yang Adil
Panji meminta Kapolda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia berharap tidak ada tebang pilih dalam proses hukum, serta semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Korupsi adalah kejahatan besar yang merugikan negara. Semua pihak yang terlibat, termasuk yang menikmati hasil korupsi, harus diproses secara hukum. Jangan berhenti pada klien kami saja,” kata Panji.
Harapan untuk Transparansi
Menurut Panji, proses hukum yang adil adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kami berharap kasus ini tidak dijadikan alat politisasi atau hanya mengorbankan satu pihak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa diskriminasi,” tutupnya.***












