SAMUDERA NEWS— Langkah tegas diambil Forum Muda Lampung (FML) dalam membongkar dugaan penyalahgunaan sumber daya alam. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Sekretaris Jenderal FML M. Iqbal Farochi secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, sebagai bentuk keseriusan FML dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan air bersih di daerah.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai laporan ini diterima. FML akan terus memantau, menekan, dan mengawal proses hukum ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Iqbal di hadapan awak media.
Menurutnya, keterlibatan publik dan transparansi dari institusi penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat, terlebih di sektor krusial seperti sumber daya air.
FML juga mengajak masyarakat luas untuk turut aktif mengawasi pengelolaan sumber daya alam di daerah masing-masing. “Kita tidak bisa hanya diam. Setiap liter air yang diambil tanpa izin adalah bentuk perampasan hak publik. Kesadaran dan keberanian masyarakat menjadi tembok pertama melawan korupsi,” ujar Iqbal.
Melalui pernyataan resminya, FML berharap dukungan publik bisa memperkuat upaya pengusutan kasus ini serta mempercepat langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Kami akan terus menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat, karena ini bukan hanya soal satu institusi, tapi soal tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan dan menegakkan keadilan,” tutup Iqbal.
Forum Muda Lampung menegaskan bahwa laporan ini bukan akhir, melainkan awal dari gerakan pemuda yang berani menggugat ketidakadilan di sektor sumber daya alam. Langkah ini menjadi contoh bahwa suara sipil, bila dijaga nyalinya, bisa mengguncang sistem yang selama ini tertutup rapat.***












