• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, November 1, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

MA Batalkan Surat Penyetaraan Gibran, GEMA PUAN: Konstitusi Jangan Jadi Korban Kekuasaan!

MeldabyMelda
31/10/2026
in Berita
MA Batalkan Surat Penyetaraan Gibran, GEMA PUAN: Konstitusi Jangan Jadi Korban Kekuasaan!
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait persoalan tersebut, komunikasi politik antara PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai menjadi perhatian.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid disebut telah menjalin komunikasi mengenai polemik ijazah Gibran. Pembicaraan itu bahkan mulai ditindaklanjuti oleh Fraksi PKS di DPR RI.

Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan baru: apakah persoalan dokumen pendidikan Gibran akan berlanjut menjadi langkah politik di parlemen?

BeritaLainnya

Southbank Gandeng Polda Lampung, Puluhan Karyawan Jalani Pemeriksaan Narkotika

Bukan Sekadar Gelar Profesor, Dr. Budiono Kantongi Dukungan Terbesar Senat Unila

Di tengah dinamika tersebut, Generasi Muda Pejuang Nusantara (GEMA PUAN) melalui Ketua Umumnya, Ridwan, kembali menyuarakan gagasan Pemilu Presiden ulang pada 2027. Organisasi tersebut menilai persoalan ini perlu mendapat penyelesaian yang jelas agar kepercayaan publik terhadap konstitusi dan demokrasi tetap terjaga.

Hasto dan PKS Mulai Buka Komunikasi Politik

Komunikasi antara Hasto Kristiyanto dan Muhammad Kholid menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik tersebut.

ADVERTISEMENT

Sekjen PKS Muhammad Kholid sebelumnya membenarkan adanya komunikasi dengan Hasto. PDIP disebut menyambut positif aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada PKS terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Pembicaraan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut di internal Fraksi PKS.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Jumat (30/10/2026) mengungkapkan bahwa fraksinya telah menerima instruksi untuk menindaklanjuti komunikasi kedua sekretaris jenderal tersebut.

Mardani menyebut dua opsi yang dapat dibahas, yakni penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat. Namun, keputusan mengenai langkah konkret masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah masa reses DPR berakhir.

“Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai ya,” kata Mardani. <Cite refs={[“turn119077search0″,”turn119077search2”]}/>

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi politik mulai bergerak ke arah pembahasan kelembagaan. Meski demikian, hingga 31 Oktober 2026, belum ada keputusan resmi bahwa DPR akan menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Putusan MK dan MA Jadi Sorotan

Polemik dokumen pendidikan Gibran semakin mendapat perhatian setelah muncul dua perkembangan hukum yang berbeda.

Pertama, putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan telah menyelesaikan jenjang pendidikan setara SMA.

MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. MK juga tidak memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden. <Cite refs={[“turn119077search4”]}/>

Kedua, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

Dalam perkara yang diajukan Subhan Palal, MA mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Objek perkara ini adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. <Cite refs={[“turn119077search6″,”turn119077search8”]}/>

Kedua putusan tersebut memiliki objek dan konsekuensi hukum berbeda. Putusan MK berkaitan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, sedangkan putusan MA secara khusus menyangkut keabsahan dokumen administrasi penyetaraan pendidikan.

Karena itu, pembatalan surat penyetaraan oleh MA tidak serta-merta membatalkan hasil Pilpres 2024 maupun mengakhiri jabatan Wakil Presiden. Persoalan mengenai konsekuensi terhadap persyaratan pencalonan tetap membutuhkan penjelasan berdasarkan mekanisme hukum dan kewenangan lembaga negara.

DPR Dihadapkan pada Pilihan Hak Konstitusional

Setelah komunikasi PDIP dan PKS mencuat, perhatian publik mulai tertuju kepada DPR RI.

Hak angket dan hak menyatakan pendapat merupakan dua instrumen yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan.

Hak angket dapat digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.

Sementara itu, hak menyatakan pendapat memiliki ruang penggunaan yang berbeda, termasuk dalam proses konstitusional terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Proses tersebut memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri, termasuk keterlibatan DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR.

Artinya, polemik dokumen pendidikan Gibran tidak bisa diselesaikan hanya melalui keputusan politik sepihak. Setiap langkah harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur konstitusional.

Publik kini menunggu apakah komunikasi Hasto dan PKS akan berkembang menjadi langkah resmi di parlemen atau berhenti pada tahap pembahasan politik.

GEMA PUAN Tetap Dorong Pemilu Ulang 2027

Di tengah perkembangan tersebut, GEMA PUAN melalui Ketua Umumnya, Ridwan, tetap menyuarakan gagasan Pemilu Presiden ulang pada 2027.

Menurut organisasi tersebut, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai keabsahan dokumen administrasi. Ada persoalan lebih mendasar yang perlu dijawab, yakni bagaimana memastikan setiap proses pencalonan pemimpin nasional memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menilai, ketika persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden menjadi objek pemeriksaan lembaga peradilan dan menghasilkan putusan yang berbeda ruang lingkupnya, negara harus memberikan penjelasan secara terbuka.

Dalam pernyataan yang disiapkan untuk publik, Ridwan menyampaikan kritik terhadap penegakan prinsip konstitusi.

“Jangan sampai konstitusi hanya menjadi pajangan dalam kehidupan bernegara. Jangan sampai rakyat diwajibkan menaati setiap pasal undang-undang, sementara ketika muncul persoalan serius menyangkut persyaratan seorang pemimpin, negara justru sibuk mencari alasan untuk tidak menyelesaikannya. Konstitusi tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada konstitusi!”

Ia menegaskan bahwa GEMA PUAN tidak menginginkan persoalan tersebut berujung pada pertarungan politik tanpa penyelesaian.

“Kami tidak sedang meminta negara menciptakan kekacauan. Kami justru meminta negara menunjukkan keberanian konstitusionalnya. Jika proses yang melahirkan kepemimpinan nasional ternyata menyisakan persoalan mendasar mengenai pemenuhan persyaratan, jangan tutup mata dan jangan berlindung di balik jabatan. Rakyat berhak mendapatkan kepastian. Jabatan boleh tinggi, kekuasaan boleh besar, tetapi tidak ada seorang pun yang berada di atas konstitusi!”

Bagi Ridwan, wacana Pemilu Presiden ulang 2027 merupakan salah satu usulan politik GEMA PUAN untuk mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang berkembang.

Pemilu Ulang 2027 Masih Berupa Aspirasi Politik

Gagasan Pemilu Presiden ulang tentu bukan persoalan sederhana.

Konstitusi dan undang-undang pemilu telah mengatur tahapan, persyaratan, serta mekanisme penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden. Tidak ada ketentuan yang secara otomatis membatalkan hasil pemilu hanya karena surat penyetaraan pendidikan seorang pejabat dinyatakan tidak sah melalui putusan sengketa tata usaha negara.

Karena itu, gagasan Pemilu ulang 2027 yang disuarakan GEMA PUAN harus dipahami sebagai aspirasi politik organisasi, bukan keputusan hukum ataupun agenda resmi pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Ridwan mengatakan, pihaknya ingin agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka dan tidak berhenti pada perdebatan mengenai figur.

“Jangan persempit persoalan ini seolah-olah hanya tentang siapa yang menjadi wakil presiden. Ini tentang bagaimana kita menjaga kehormatan demokrasi. Kalau ada masalah dalam proses yang melahirkan kekuasaan, maka masalah itu harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat diminta menerima hasil, tetapi pertanyaan mendasar mengenai persyaratannya tidak pernah memperoleh penyelesaian yang memadai.”

Ia juga menilai bahwa kejelasan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Setiap warga negara harus mendapatkan kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang, termasuk mereka yang sedang memegang jabatan tinggi.”

Publik Menunggu Langkah Berikutnya

Polemik dokumen pendidikan Gibran kini berkembang menjadi pembahasan yang melibatkan jalur hukum dan komunikasi politik antarpartai.

Komunikasi Hasto dan PKS, rencana tindak lanjut Fraksi PKS, serta putusan MA pada 30 Oktober 2026 menjadi rangkaian perkembangan yang akan terus dicermati publik.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban. Apakah Fraksi PKS akan membawa persoalan ini ke pembahasan resmi DPR? Apakah PDIP akan melanjutkan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain? Bagaimana pemerintah menindaklanjuti putusan MA mengenai surat penyetaraan tersebut?

Di sisi lain, GEMA PUAN tetap mendorong gagasan Pemilu Presiden ulang 2027 sebagai usulan penyelesaian politik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai Gibran Rakabuming Raka ataupun dinamika antarpartai. Isu yang lebih besar adalah kepastian hukum, penghormatan terhadap konstitusi, dan kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi.

“Demokrasi tidak boleh menjadi panggung tempat kekuasaan menentukan sendiri aturan mainnya. Rakyat memilih pemimpin berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan kompromi yang mengabaikan konstitusi. Jika kita membiarkan persoalan seperti ini tanpa kejelasan, lalu untuk apa kita memiliki undang-undang dan lembaga negara?” tutup Ridwan.

Kini publik menunggu apakah komunikasi politik Hasto dan PKS akan berlanjut menjadi langkah konkret di DPR, sementara wacana Pemilu ulang 2027 masih menjadi aspirasi yang disuarakan GEMA PUAN.***

Source: wahyu widodo
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Alumni Unila Kompak Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie Minta Mendikristek Dengarkan Suara Kampus Hijau

Next Post

Bukan Sekadar Gelar Profesor, Dr. Budiono Kantongi Dukungan Terbesar Senat Unila

Related Posts

Southbank Gandeng Polda Lampung, Puluhan Karyawan Jalani Pemeriksaan Narkotika
Berita

Southbank Gandeng Polda Lampung, Puluhan Karyawan Jalani Pemeriksaan Narkotika

31/10/2026
Bukan Sekadar Gelar Profesor, Dr. Budiono Kantongi Dukungan Terbesar Senat Unila
Berita

Bukan Sekadar Gelar Profesor, Dr. Budiono Kantongi Dukungan Terbesar Senat Unila

31/10/2026
Alumni Unila Kompak Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie Minta Mendikristek Dengarkan Suara Kampus Hijau
Berita

Alumni Unila Kompak Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie Minta Mendikristek Dengarkan Suara Kampus Hijau

31/10/2026
PWI Pringsewu Perkuat Kekompakan Pengurus, Kaderisasi Jadi Perhatian
Berita

PWI Pringsewu Perkuat Kekompakan Pengurus, Kaderisasi Jadi Perhatian

30/10/2026
Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan
Berita

Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan

30/10/2026
Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
Berita

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

29/10/2026
Next Post
Bukan Sekadar Gelar Profesor, Dr. Budiono Kantongi Dukungan Terbesar Senat Unila

Bukan Sekadar Gelar Profesor, Dr. Budiono Kantongi Dukungan Terbesar Senat Unila

Southbank Gandeng Polda Lampung, Puluhan Karyawan Jalani Pemeriksaan Narkotika

Southbank Gandeng Polda Lampung, Puluhan Karyawan Jalani Pemeriksaan Narkotika

Kan je op Westace spelen zonder in te loggen?

Berita Terkini

  • Kan je op Westace spelen zonder in te loggen?
  • Southbank Gandeng Polda Lampung, Puluhan Karyawan Jalani Pemeriksaan Narkotika
  • Bukan Sekadar Gelar Profesor, Dr. Budiono Kantongi Dukungan Terbesar Senat Unila
  • MA Batalkan Surat Penyetaraan Gibran, GEMA PUAN: Konstitusi Jangan Jadi Korban Kekuasaan!
  • Alumni Unila Kompak Dukung Dr. Budiono, Gino Vannolie Minta Mendikristek Dengarkan Suara Kampus Hijau

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In