SAMUDERA NEWS– Sorotan publik kembali mengarah pada kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), kembali mencuat setelah dirinya untuk kedua kalinya diperiksa oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 30 September 2025.
RAS yang pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Way Kanan (2016–2021 dan 2021–2024) hadir sejak pagi pukul 10.30 WIB dan baru selesai diperiksa hingga malam hari. Pemeriksaan yang berlangsung cukup lama ini menambah intensitas penyidikan perkara yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RAS. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya,” jelas Armen di kantor Kejati Lampung, Selasa malam.
Menurut Armen, pemeriksaan terhadap RAS masih berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan untuk perkebunan. “Soal kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Penyidik sedang mendalami peran dan keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini,” tambahnya.
Meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan, status hukum RAS hingga kini masih sebagai saksi. Kejati Lampung juga belum mengambil langkah lanjutan berupa penggeledahan rumah atau aset pribadi RAS. Armen menegaskan, “Untuk penggeledahan belum dilakukan karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.”
Kasus dugaan penguasaan hutan ini sejatinya bukan baru muncul. Pada awal tahun 2025, tepatnya Senin, 6 Januari, RAS juga telah menjalani pemeriksaan pertama. Sejak saat itu, Kejati Lampung sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, pihak swasta, hingga masyarakat sekitar lokasi hutan yang dipersoalkan.
Dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan di Way Kanan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama karena praktik alih fungsi kawasan hutan kerap menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara, perusakan lingkungan, serta konflik agraria. Sejumlah aktivis lingkungan bahkan mendesak agar Kejati Lampung tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga menindaklanjuti hingga menemukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Meski demikian, Kejati Lampung menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. Armen menegaskan, “Kami tidak bisa terburu-buru. Semua harus sesuai prosedur. Jika sudah ada bukti kuat, maka status seseorang bisa saja naik dari saksi menjadi tersangka.”
Dengan status RAS yang masih sebagai saksi, publik kini menunggu bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus ini. Apakah RAS akan tetap aman dari jerat hukum, atau justru pemeriksaan lanjutan membuka fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatannya lebih jauh. Kasus ini diprediksi akan terus menyita perhatian masyarakat, mengingat RAS adalah salah satu tokoh politik berpengaruh di Lampung.***












