SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Belitung Timur, SL (55), atas dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019. SL diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,1 miliar.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Belitung Timur setelah SL ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kelalaian dalam Pengelolaan Keuangan BUMD
Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, menyatakan bahwa SL ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. SL diduga melakukan kelalaian sebagai pimpinan BUMD sehingga perusahaan gagal memberikan keuntungan bagi pembangunan daerah.
“Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Direksi BUMD tidak membuat perencanaan bisnis yang baik, bahkan pengeluaran anggaran dilakukan tanpa dasar perencanaan. Ini yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan,” ujar Rita.
Modal perusahaan tersebut, yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, justru tersedot oleh pengelolaan keuangan yang buruk. Menurut Rita, tindakan SL dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melanggar aturan hukum.
Pasal yang Disangkakan
SL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Belitung Timur juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, dan ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.
Pengembangan Kasus
Rita menyatakan, hingga saat ini, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk seluruh jajaran direksi BUMD. “Penambahan tersangka mungkin akan ada, tetapi masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa meskipun BUMD Belitung Timur telah menerima penyertaan modal lebih dari Rp5 miliar, perusahaan tersebut gagal menghasilkan keuntungan. SL dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut, memperkuat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini terus bergulir, dan Kejari Belitung Timur memastikan akan mengusut tuntas seluruh aspek yang terlibat.***












