• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Mantan Dirut BUMD Belitung Timur Ditahan atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan

MeldabyMelda
03/10/2024
in Berita
Mantan Dirut BUMD Belitung Timur Ditahan atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Belitung Timur, SL (55), atas dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019. SL diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,1 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Belitung Timur setelah SL ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kelalaian dalam Pengelolaan Keuangan BUMD

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, menyatakan bahwa SL ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. SL diduga melakukan kelalaian sebagai pimpinan BUMD sehingga perusahaan gagal memberikan keuntungan bagi pembangunan daerah.

“Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, Direksi BUMD tidak membuat perencanaan bisnis yang baik, bahkan pengeluaran anggaran dilakukan tanpa dasar perencanaan. Ini yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan,” ujar Rita.

ADVERTISEMENT

Modal perusahaan tersebut, yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, justru tersedot oleh pengelolaan keuangan yang buruk. Menurut Rita, tindakan SL dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melanggar aturan hukum.

Pasal yang Disangkakan

SL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Belitung Timur juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, dan ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.

Pengembangan Kasus

Rita menyatakan, hingga saat ini, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk seluruh jajaran direksi BUMD. “Penambahan tersangka mungkin akan ada, tetapi masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa meskipun BUMD Belitung Timur telah menerima penyertaan modal lebih dari Rp5 miliar, perusahaan tersebut gagal menghasilkan keuntungan. SL dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut, memperkuat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini terus bergulir, dan Kejari Belitung Timur memastikan akan mengusut tuntas seluruh aspek yang terlibat.***

Source: MELDA
Tags: Belitung TimurDitahan atas Dugaan KorupsiMantan Dirut BUMDPengelolaan Keuangan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Almira Nabila Fauzi Dilantik sebagai Anggota DPD RI: Komitmen untuk Masyarakat Lampung

Next Post

Deklarasi Politik Gemilang: Komitmen untuk Menangkan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Deklarasi Politik Gemilang: Komitmen untuk Menangkan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024

Deklarasi Politik Gemilang: Komitmen untuk Menangkan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penodongan Senjata Api di Bandar Lampung, Pelaku Utama Masih Buron

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penodongan Senjata Api di Bandar Lampung, Pelaku Utama Masih Buron

Pemda Pesawaran Tingkatkan Akses Jalan Penghubung di Way Khilau

Pemda Pesawaran Tingkatkan Akses Jalan Penghubung di Way Khilau

Open Tournament Voli Kepala Desa Munca Cup 1 Resmi Digelar, Cetak Atlet Muda

Open Tournament Voli Kepala Desa Munca Cup 1 Resmi Digelar, Cetak Atlet Muda

Investasi Positif: Bupati Dendi Paparkan Potensi Pariwisata dan Industri di Lampung Economic & Investment Forum 2024

Investasi Positif: Bupati Dendi Paparkan Potensi Pariwisata dan Industri di Lampung Economic & Investment Forum 2024

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In