SAMUDERA NEWS – Dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Yustan Alpiani menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dugaan insiden itu disebut terjadi ketika Nelson sedang melakukan peliputan di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung. Dalam peristiwa yang dilaporkan, Nelson diduga mengalami tindakan fisik berupa tarikan dari belakang hingga cekikan serta perlakuan kasar.
Atas kejadian tersebut, Nelson telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta secara objektif.
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah, menyampaikan desakan agar kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Mereka menilai setiap dugaan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis perlu ditangani secara tepat, terlebih ketika terjadi saat wartawan menjalankan tugas peliputan.
Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan wartawan saat bekerja dan kebebasan menjalankan tugas jurnalistik menjadi hal yang perlu dijaga.
LSM PRO RAKYAT juga menyoroti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang berkaitan dengan kebebasan pers.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa ini tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Desakan kepada Polda Lampung bukan hanya menyangkut laporan yang disampaikan Nelson, tetapi juga pentingnya memastikan setiap dugaan intimidasi terhadap jurnalis diproses secara adil dan transparan.
Publik kini menantikan tindak lanjut kepolisian untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan tindakan terhadap Nelson tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.












