SAMUDERA NEWS — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/6/2025). Agenda penting ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Agung Setyo Utomo, dihadiri 33 anggota dewan.
Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., hadir bersama Wakil Bupati Agus Suranto, Sekda Suadi, jajaran kepala OPD, camat, hingga unsur Forkopimda. Hadir pula tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi wanita, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah kita dapat hadir dalam rapat paripurna ini dalam keadaan sehat. Ini momen penting untuk menguatkan komitmen bersama membangun Tanggamus yang lebih baik,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan penyampaian Ranperda ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020, dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI.
Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2024 dari BPK Perwakilan Lampung. “WTP ini bukan tujuan akhir, tapi awal untuk bekerja lebih baik,” kata Bupati.

Capaian APBD Tanggamus 2024
- Pendapatan: Rp1,71 triliun (92,89% dari target)
- Belanja: Rp1,70 triliun (92,24% dari anggaran)
- Surplus: Rp10,2 miliar
- SILPA: Rp12,24 miliar
Bupati menegaskan, perubahan APBD yang telah dilakukan melalui Perda No. 10/2024 adalah bentuk adaptasi terhadap dinamika pelaksanaan anggaran. Belanja daerah diarahkan pada penguatan pelayanan dasar, percepatan infrastruktur, dan pengembangan UMKM.

“Mari kita luruskan niat dan budaya kerja, demi Tanggamus yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Bupati.***












