SAMUDERA NEWS— Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terus memperkuat sinergi dalam menata pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Komitmen ini ditegaskan dalam audiensi resmi antara KLHK dengan Pemprov Lampung yang dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, berlangsung di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyampaikan bahwa tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dikenakan sanksi administratif akibat pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak sesuai aturan kini mulai menunjukkan kemajuan signifikan. Sanksi ini sebelumnya dijatuhkan karena masih adanya praktik open dumping yang bertentangan dengan standar nasional. Namun, dalam perkembangan terakhir, sejumlah daerah telah melaksanakan langkah perbaikan, termasuk beralih menuju sistem controlled landfill dan sanitary landfill.
“Tim dari KLHK sudah turun langsung untuk melakukan penilaian di lapangan. Mereka meninjau berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan, mulai dari pengurangan praktik open dumping, penutupan timbunan sampah dengan tanah, hingga pembangunan sistem sanitary landfill. Laporan dari masing-masing daerah juga sudah kami terima, dan secara umum ada perkembangan positif,” jelas Riski.
Sanitary landfill sendiri merupakan metode pengelolaan sampah dengan sistematis, di mana sampah dibuang ke lokasi cekungan khusus, dipadatkan, lalu ditutup dengan lapisan tanah untuk mencegah pencemaran udara, tanah, maupun air. Sistem ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi dampak buruk sampah terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Riski menambahkan, sejumlah daerah bahkan sudah meningkatkan dukungan anggaran dari APBD Perubahan untuk memperkuat program persampahan. Anggaran tambahan ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur persampahan, seperti alat berat, penataan sel sampah, serta fasilitas penunjang lain yang dibutuhkan agar pengelolaan TPA berjalan sesuai standar.
“Harapan kami, semua poin dalam sanksi administratif bisa segera diselesaikan sehingga KLHK dapat mencabut sanksi tersebut. Progres yang terlihat ini harus terus ditingkatkan agar ke depan pengelolaan sampah di Lampung benar-benar sesuai standar nasional,” lanjutnya.
Selain evaluasi TPA, pertemuan ini juga membahas persiapan menghadapi penilaian Adipura baru yang lebih ketat. Riski menegaskan bahwa ada dua syarat utama yang wajib dipenuhi oleh daerah, yakni tidak boleh ada Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal serta seluruh TPA harus berbasis controlled landfill.
Beberapa TPA yang sempat disegel oleh KLHK karena pelanggaran aturan di antaranya TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), dan TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan). Sejumlah daerah tersebut kini mulai melakukan pembenahan agar TPA dapat kembali beroperasi dengan sistem yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan agenda prioritas nasional yang membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, pengelolaan sampah bukan hanya soal memenuhi aturan teknis, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa langkah-langkah pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Secara umum, sudah terlihat adanya perbaikan, terutama dalam hal komitmen pemerintah daerah menambah alokasi anggaran dan memperkuat infrastruktur persampahan,” ujar Yulia.
Yulia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa dicapai hanya dengan regulasi, melainkan perlu keterlibatan penuh pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan adanya perbaikan sistem, diharapkan pengelolaan sampah di Lampung tidak hanya mengurangi pencemaran, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.***












