SAMUDERA NEWS — Sejak dilantik, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas dan Umi Laila, belum melakukan pengisian jabatan struktural yang kosong. Jabatan-jabatan eselon II dan III yang masih diduduki oleh pelaksana tugas (Plt) terus menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebelum dapat diisi secara definitif.
Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir SDM pada BKPSDM Pringsewu, Paryono, mengatakan bahwa usulan nama-nama pejabat sudah disampaikan, namun izin resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum turun. “Pengisian jabatan struktural harus mendapat persetujuan pusat terlebih dahulu,” jelasnya.
Saat ditanya soal pejabat dari luar daerah yang masuk daftar usulan, Paryono mengaku ada, namun belum dapat memastikan jumlah pastinya karena pelantikan belum dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan pejabat dari luar daerah tidak menjadi masalah selama memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
“Justru banyak ASN Pringsewu yang bertugas di daerah lain, jadi saling mengisi itu hal yang wajar,” ujarnya.
Paryono menekankan pentingnya penerapan sistem merit yang diatur BKN dalam proses pengangkatan pejabat. Sistem ini menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa memandang latar belakang politik, suku, agama, atau faktor diskriminatif lain.
Anggota DPRD Pringsewu dari Fraksi Gerindra, Sudiyono, turut mengingatkan agar penempatan pejabat eselon II dan III memperhatikan keahlian dan keilmuan yang sesuai, agar mampu bekerja maksimal dan memahami tugas serta tantangan yang ada.
Masyarakat menanti langkah konkret Pemkab Pringsewu dalam melanjutkan proses pengisian jabatan demi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.***












