• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Perlindungan Hukum UMKM

MeldabyMelda
12/03/2026
in Berita
Perlindungan Hukum UMKM
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar, UMKM terbukti relatif tangguh dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun, di balik perannya yang strategis, UMKM masih menghadapi persoalan mendasar terkait perlindungan hukum, mulai dari legalitas usaha, akses pembiayaan, hingga sengketa bisnis.

 

Perlindungan hukum UMKM dapat dipahami sebagai serangkaian jaminan dan mekanisme hukum yang diberikan negara untuk melindungi pelaku UMKM dari ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, serta risiko hukum yang timbul dalam kegiatan usaha. Perlindungan ini mencakup aspek preventif maupun represif, baik melalui regulasi, kebijakan afirmatif, maupun penegakan hukum.

BeritaLainnya

Rekam Jejak Jadi Kunci, Wahrul Fauzi Kokoh di Posisi Teratas Bursa Ketua Karang Taruna Lampung 2026

656 Mahasiswa UAP Resmi Dilepas untuk KKN di Berbagai Pekon Kabupaten Pringsewu

 

Dasar hukum utama perlindungan UMKM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 1 angka 1 undang-undang ini mendefinisikan UMKM sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, dengan kriteria tertentu berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Definisi ini menjadi fondasi yuridis bagi seluruh kebijakan turunan terkait UMKM.

ADVERTISEMENT

 

Dalam Pasal 4 UU UMKM, negara secara eksplisit menyatakan tujuan pemberdayaan UMKM, antara lain menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pasal ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada peran negara.

 

Siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan hukum UMKM? Tanggung jawab ini berada pada pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU UMKM. Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penetapan peraturan perundang-undangan, pembinaan, serta pengawasan. Dalam praktiknya, kewenangan ini dijalankan oleh kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga pendukung seperti lembaga pembiayaan dan inkubator bisnis.

 

Perlindungan hukum UMKM menjadi krusial ketika pelaku usaha berhadapan dengan masalah perizinan, kontrak bisnis, dan sengketa dengan pelaku usaha besar. Banyak UMKM terjebak dalam perjanjian baku yang merugikan karena posisi tawar yang lemah. Kondisi ini seharusnya dilindungi melalui prinsip keadilan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Kapan perlindungan hukum UMKM mulai diperkuat secara signifikan? Momentum penting terjadi pasca reformasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperbarui dengan Perppu dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini menyederhanakan perizinan usaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi UMKM, pendekatan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban administratif dan biaya hukum dalam memulai usaha.

 

Meski demikian, pendekatan deregulasi ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pengamat menilai bahwa penyederhanaan perizinan belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan literasi hukum UMKM. Akibatnya, banyak pelaku usaha kecil yang tetap tidak memahami hak dan kewajiban hukumnya, terutama dalam aspek perpajakan, ketenagakerjaan, dan perlindungan kekayaan intelektual.

 

Di mana letak tantangan terbesar perlindungan hukum UMKM? Tantangan utama berada pada kesenjangan implementasi antara regulasi dan realitas lapangan. Di daerah, masih ditemukan praktik pungutan liar, tumpang tindih aturan, serta minimnya akses bantuan hukum bagi UMKM. Padahal, Pasal 18 UU UMKM membuka ruang bagi pemberian bantuan hukum sebagai bagian dari pemberdayaan usaha.

 

Mengapa perlindungan hukum UMKM penting bagi perekonomian nasional? Tanpa kepastian hukum, UMKM sulit berkembang dan naik kelas. Risiko hukum yang tinggi membuat pelaku usaha enggan berinovasi atau menjalin kemitraan. Sebaliknya, sistem hukum yang adil dan mudah diakses akan mendorong UMKM masuk ke sektor formal, memperluas basis pajak, dan meningkatkan daya saing nasional.

 

Bagaimana seharusnya arah perlindungan hukum UMKM ke depan? Selain penyempurnaan regulasi, pemerintah perlu memperkuat layanan pendampingan hukum, termasuk bantuan penyusunan kontrak, pendaftaran merek, dan penyelesaian sengketa nonlitigasi. Digitalisasi layanan hukum UMKM juga menjadi kebutuhan mendesak agar pelaku usaha di daerah terpencil tidak tertinggal.

 

Perlindungan hukum UMKM bukan sekadar urusan legal formal, melainkan investasi jangka panjang bagi stabilitas ekonomi dan keadilan sosial. Tanpa perlindungan yang efektif, UMKM akan terus berada di posisi rentan, meski kontribusinya terhadap ekonomi nasional tidak terbantahkan.***

Source: AMEL
Tags: Perlindungan Hukum UMKM
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

HIMATRA Lampung dan Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung Silaturahmi ke ITERA, Dorong Klarifikasi Terbuka Terkait Penggunaan Anggaran Publik

Next Post

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Pringsewu Pastikan Pangan Aman

Related Posts

Rekam Jejak Jadi Kunci, Wahrul Fauzi Kokoh di Posisi Teratas Bursa Ketua Karang Taruna Lampung 2026
Berita

Rekam Jejak Jadi Kunci, Wahrul Fauzi Kokoh di Posisi Teratas Bursa Ketua Karang Taruna Lampung 2026

30/07/2026
656 Mahasiswa UAP Resmi Dilepas untuk KKN di Berbagai Pekon Kabupaten Pringsewu
Berita

656 Mahasiswa UAP Resmi Dilepas untuk KKN di Berbagai Pekon Kabupaten Pringsewu

30/07/2026
DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati
Berita

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati

30/07/2026
Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB
Berita

Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB

30/07/2026
Berita

30/07/2026
L2WARK 2026 Siap Digelar, JWI Lampung Selatan Dorong Sport Tourism
Berita

L2WARK 2026 Siap Digelar, JWI Lampung Selatan Dorong Sport Tourism

30/07/2026
Next Post
Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Pringsewu Pastikan Pangan Aman

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Pringsewu Pastikan Pangan Aman

Bupati Pringsewu Dorong Produktivitas Petani Lewat Program Padi Sehat

Bupati Pringsewu Dorong Produktivitas Petani Lewat Program Padi Sehat

Bupati Pringsewu Dorong Puskesmas Sukoharjo Jadi Zona Integritas

Bupati Pringsewu Dorong Puskesmas Sukoharjo Jadi Zona Integritas

5.200 Paket Takjil Dibagikan Alumni SMAN 1 Bandar Lampung

5.200 Paket Takjil Dibagikan Alumni SMAN 1 Bandar Lampung

Rekrutmen 387 Honorer Fiktif Metro Rugikan Negara hingga Rp11 Miliar

Rekrutmen 387 Honorer Fiktif Metro Rugikan Negara hingga Rp11 Miliar

Berita Terkini

  • Rekam Jejak Jadi Kunci, Wahrul Fauzi Kokoh di Posisi Teratas Bursa Ketua Karang Taruna Lampung 2026
  • 656 Mahasiswa UAP Resmi Dilepas untuk KKN di Berbagai Pekon Kabupaten Pringsewu
  • DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna, KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disepakati
  • Advokat Budi Kurniawan Kecewa, Soroti Vonis 12 Tahun dalam Perkara Dana PI 10% PT LEB
  • (no title)

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In