• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pidana Tambahan dan Pemiskinan Koruptor

MeldabyMelda
13/02/2026
in Berita
Pidana Tambahan dan Pemiskinan Koruptor
ADVERTISEMENT

SAMUDRA NEWS- Pidana tambahan dan pemiskinan koruptor kembali menjadi perbincangan publik seiring meningkatnya kasus korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Wacana ini muncul sebagai respons atas kritik masyarakat terhadap vonis penjara yang dinilai belum sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi dari kejahatan korupsi.

Isu ini menguat ketika sejumlah perkara korupsi menunjukkan bahwa terpidana tetap dapat menikmati hasil kejahatannya meski telah menjalani hukuman penjara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas sistem pemidanaan dalam memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.

Secara yuridis, pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti, serta pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu.

BeritaLainnya

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Pemiskinan koruptor sendiri bukan istilah hukum yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Istilah ini lebih merupakan konsep kebijakan hukum pidana yang bertujuan menghilangkan seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku dari tindak pidana korupsi. Dalam praktik, konsep ini diterjemahkan melalui penerapan maksimal pidana tambahan, khususnya perampasan aset dan kewajiban membayar uang pengganti.

Dari sisi apa yang ingin dicapai

pemiskinan koruptor dimaksudkan untuk dua tujuan utama. Pertama, memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Kedua, menciptakan efek jera yang lebih kuat dibandingkan pidana penjara semata. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya merugikan hak-hak sosial masyarakat secara luas.

ADVERTISEMENT

Siapa yang berperan dalam penerapan pidana tambahan ini tidak hanya terbatas pada hakim. Penyidik dan penuntut umum memiliki peran krusial sejak awal proses penegakan hukum, terutama dalam pelacakan dan pembuktian aset. Tanpa penelusuran aset yang efektif, pidana tambahan berpotensi tidak optimal meskipun telah dijatuhkan dalam putusan pengadilan.

Kapan pidana tambahan dijatuhkan bergantung pada pembuktian di persidangan. Hakim dapat memerintahkan pembayaran uang pengganti paling banyak sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor.

Di mana letak persoalan utama dalam penerapan pemiskinan koruptor?

Tantangannya terletak pada kompleksitas pelacakan aset. Banyak aset hasil korupsi disembunyikan melalui skema pencucian uang, penggunaan pihak ketiga, atau ditempatkan di luar negeri. Hal ini menyulitkan aparat penegak hukum untuk membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana korupsi.

Mengapa pemiskinan koruptor belum sepenuhnya efektif? Selain persoalan teknis pelacakan aset, belum adanya pedoman pemidanaan yang seragam juga menjadi faktor penghambat. Dalam praktik, terdapat disparitas putusan antara satu perkara dengan perkara lain, baik dari sisi besaran uang pengganti maupun jenis aset yang dirampas.

Aspek perlindungan hak asasi manusia turut menjadi perhatian. Penerapan pidana tambahan harus tetap menjamin hak pihak ketiga yang beritikad baik, seperti keluarga atau rekan bisnis yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Oleh karena itu, perampasan aset harus dilakukan secara selektif, proporsional, dan berdasarkan pembuktian yang kuat di pengadilan.

Ke depan, penguatan pemiskinan

koruptor memerlukan dukungan regulasi yang lebih komprehensif. Salah satu instrumen yang kerap didorong adalah pengesahan undang-undang perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Instrumen ini diharapkan dapat menjangkau aset hasil kejahatan yang sulit disentuh melalui mekanisme pidana konvensional.

Pada akhirnya, pidana tambahan dan pemiskinan koruptor bukan sekadar soal menghukum pelaku, melainkan juga upaya negara untuk memulihkan keadilan sosial. Tanpa perampasan hasil kejahatan secara maksimal, pemberantasan korupsi berisiko kehilangan daya tekan dan kepercayaan publik.***

 

Source: Sylfia
Tags: hukum pidana IndonesiaPemberantasan korupsipemiskinan koruptorperampasan asetpidana tambahan korupsi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kabar Jamwas ke Lampung Mencuat, Aliran Dana Hibah Pemkot Balam Diselidiki

Next Post

Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan

Related Posts

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Next Post
Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan

Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan

Bupati Nanda Indira Lantik 9 Kepala Desa Hasil Pilkades Antar Waktu di Pesawaran

Bupati Nanda Indira Lantik 9 Kepala Desa Hasil Pilkades Antar Waktu di Pesawaran

Progres Sumur Bor TMMD Capai Puluhan Meter, Perkuat Akses Air Bersih Warga Desa

Progres Sumur Bor TMMD Capai Puluhan Meter, Perkuat Akses Air Bersih Warga Desa

TMMD Percepat Pembangunan RTLH, Progres Pondasi hingga Dinding Bata Mulai Terlihat

TMMD Percepat Pembangunan RTLH, Progres Pondasi hingga Dinding Bata Mulai Terlihat

Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Pringsewu Evaluasi Sistem Drainase

Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Pringsewu Evaluasi Sistem Drainase

Berita Terkini

  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In