SAMUDERA NEWS – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian dalam sengketa Pilkada Pesawaran, di mana keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik calon kepala daerah, Aries Sandi, menjadi sorotan utama. Bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur dan cacat administrasi, mengancam nasib pencalonan Aries Sandi.
Dalam sidang terakhir yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan kesaksian yang mengguncang. Ia menegaskan bahwa Disdikbud tidak pernah menerbitkan SKPI ganda untuk individu yang sama. Pernyataan ini membantah keterangan saksi dari pihak Aries Sandi yang mengklaim telah menggunakan SKPI sejak tahun 2010, padahal SKPI yang digunakan dalam Pilkada Pesawaran 2024 baru diterbitkan pada tahun 2018.
“Kami sudah membuat tim untuk melakukan penelusuran, setelah tim bekerja kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.
Selain itu, terungkap fakta bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester lima atau kelas tiga SMA, yang merupakan syarat wajib bagi peserta ujian persamaan. Hal ini semakin memperlemah posisi Aries Sandi dalam persidangan.
“Pihak terkait, kenapa anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester 5, sebenarnya ada atau tidak raport kelas 3 nya?” tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
“Tidak ada yang mulya,” jawab kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah.
Posisi pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto semakin terdesak setelah Disdikbud Provinsi Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi. Sidang putusan yang akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025, akan menjadi penentu akhir dari drama Pilkada Pesawaran yang penuh intrik ini.***











