SAMUDERA NEWS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali mencatat prestasi dengan mengungkap dua kasus penipuan daring atau love scamming yang dilakukan oleh empat narapidana. Keempat tersangka ini diketahui masih menjalani hukuman di Lapas dan Rutan di Lampung.
Para tersangka terdiri dari RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta MNY, S, dan RS yang mendekam di Lapas Kotabumi, Lampung Utara. Penetapan mereka sebagai pelaku dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti melalui patroli siber dan koordinasi dengan pihak lapas.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka memiliki pola yang serupa. Para pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian dengan menggunakan identitas palsu yang diambil dari internet, termasuk foto-foto anggota Polri.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Para pelaku menggunakan identitas palsu, mengambil foto anggota Polri dari internet untuk meyakinkan korban,” jelas Dery, Kamis (25/9/2025).
Setelah membangun hubungan asmara secara daring dengan korban, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan video call bernuansa seksual. Rekaman video ini lalu dijadikan alat pemerasan, di mana korban dipaksa menyerahkan uang atau memenuhi tuntutan tertentu demi menjaga reputasi mereka.
“Korban dibuat percaya, diajak melakukan video call seks, dan rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” tambah Dery.
Pengungkapan kasus ini menandai pentingnya pengawasan dan patroli siber dalam mendeteksi aksi kejahatan daring, terutama yang melibatkan korban secara emosional. Polda Lampung menegaskan bahwa tindakan love scamming ini tidak hanya merugikan materi, tetapi juga berdampak psikologis yang serius bagi korban.
Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan karena para tersangka masih menjalani masa hukuman di Lapas dan Rutan. Dari dua kasus yang diungkap, total empat tersangka berhasil diamankan: satu di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan para pelaku, antara lain ponsel, kartu ATM, dan kaus bertuliskan ‘Jatanras’, yang digunakan dalam modus operandi mereka. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan mempercepat penetapan status hukum para tersangka.
Kombes Dery menekankan, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan daring, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi atau aparat keamanan. Korban diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar penyidik dapat melakukan tindakan cepat dan mencegah jatuhnya korban baru.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan daring terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks, termasuk pelaku yang masih berada dalam sistem pemasyarakatan. Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber, edukasi masyarakat, dan koordinasi lintas lembaga guna memerangi kejahatan digital di wilayahnya.***












