SAMUDERA NEWS– Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Kedua pelaku, berinisial VA (30), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan FK (29), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, diamankan oleh Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (29/12/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam penggelapan sepeda motor Honda Beat BE 6224 RI milik Wahyudi, seorang warga Pekon Margakaya, Pringsewu. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di bengkel motor milik korban yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Modus yang digunakan oleh pelaku VA, yang sudah dikenal korban, adalah meminjam sepeda motor dengan alasan menemui seorang rekan di Pondok Putri. Namun, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ketika dihubungi, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Akibatnya, korban mengalami kerugian material sebesar Rp8,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VA di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya. Kami juga menangkap FK yang membantu VA menggadaikan motor tersebut,” jelas Kompol Rohmadi dalam rilis resminya pada Selasa (31/12/2024).
Dari pengakuan pelaku, hasil gadai motor sebesar Rp1,5 juta digunakan untuk bersenang-senang, termasuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian dikonsumsi bersama. Selain kasus ini, VA, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, juga terlibat dalam penggelapan dua sepeda motor dengan modus serupa milik warga Pringsewu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancama reenn hukuman maksimal empat tahun penjara.***












