• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, September 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Praperadilan Sekda Lamteng Welly Adiwantra Dicabut, Kuasa Hukum: Atas Permintaan Klien

MeldabyMelda
11/09/2026
in Berita
Praperadilan Sekda Lamteng Welly Adiwantra Dicabut, Kuasa Hukum: Atas Permintaan Klien
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra (WA), yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Tahun Anggaran 2024 dan 2025, mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Lampung Selatan.

Pencabutan permohonan tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Welly, Abi Hasan Mu’an, melalui kuasa hukum yang mewakilinya, Eko Heri Harsono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 11 September 2026.

“Iya benar (praperadilan dicabut). Itu (cabut prapid) atas permintaan Pak Welly sendiri,” kata Eko.

BeritaLainnya

Musrenbang Pekon Banyumas Tampung Banyak Usulan, dari Jalan hingga Drainase

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Ketidakpatuhan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel ke BPK

Namun, ketika ditanya mengenai alasan pencabutan tersebut, Eko mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan yang mendasari keputusan kliennya.

“Alasannya nggak tahu, kami hanya menjalankan maunya klien. Dia minta dicabut ya kita cabut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Eko, setelah permohonan praperadilan dicabut, pihaknya untuk sementara mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap Welly.

“Kita ikuti proses dari pihak Polda, belum ada (pemanggilan),” katanya.

Sebelumnya, Welly mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Welly sebelumnya menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Eko, pihaknya berpandangan bahwa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan administratif seorang ASN semestinya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme administrasi pemerintahan sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh ASN ada hukuman administrasinya dulu yang harus dijalani. Ini kan belum dijalani hukum administrasi negaranya, tapi sudah dijadikan perkara pidana dan ditetapkan tersangka,” jelas Eko pada Kamis, 3 September 2026.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat publik atau ASN.

“Karena belum ada hasil dari APIP atau Inspektorat yang mengatakan apa yang dilakukan Pak Welly ini salah. Maka kita menguji soal penetapan tersangka Pak Welly,” ujarnya saat itu.

Dengan dicabutnya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Welly kini kembali menjadi perhatian. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses yang dilakukan penyidik Polda Lampung.

Berkas Perkara Masih Dilengkapi

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan pelengkapan berkas perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar. Namun, nilai kerugian tersebut tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Welly sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia disebut belum memenuhi panggilan tersebut, dengan salah satu alasan yang disampaikan adalah kondisi kesehatan.

Polda Lampung sebelumnya juga dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap Welly apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Adapun mengenai kemungkinan penjemputan paksa maupun langkah penahanan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum dan perkembangan proses perkara.

Pencabutan praperadilan ini membuat proses hukum terhadap Welly selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Lampung.

Hingga kini, alasan pasti pencabutan permohonan praperadilan belum disampaikan secara terbuka oleh Welly maupun kuasa hukumnya.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Welly Adiwantra, kuasa hukum, Polda Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: DitreskrimsusPoldaLampungKasusHonorerMetroKorupsiHonorerPemkotMetroPraperadilanWellyTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

KUHAP Baru Bawa Perubahan Besar, Kajari Lampung Tengah Soroti Checks and Balances

Next Post

Aktivitas Tambang Batu Bukit Gemuruh Disorot, Warga Keluhkan Debu Kendaraan Pengangkut

Related Posts

Musrenbang Pekon Banyumas Tampung Banyak Usulan, dari Jalan hingga Drainase
Berita

Musrenbang Pekon Banyumas Tampung Banyak Usulan, dari Jalan hingga Drainase

14/09/2026
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Ketidakpatuhan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel ke BPK
Berita

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Ketidakpatuhan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel ke BPK

14/09/2026
Program Sobat Bersinar BNNK Lampung Selatan Sasar Pelajar MAN 1, 50 Siswa Jalani Tes Urine
Berita

Program Sobat Bersinar BNNK Lampung Selatan Sasar Pelajar MAN 1, 50 Siswa Jalani Tes Urine

14/09/2026
Jembatan Bumiarum Rusak Diperbaiki dalam 2 Hari, 5 Penggeraknya Diguyur Penghargaan
Berita

Jembatan Bumiarum Rusak Diperbaiki dalam 2 Hari, 5 Penggeraknya Diguyur Penghargaan

14/09/2026
Ungkap Kasus Senpi hingga Curanmor, 16 Personel Polres Lampung Selatan Raih Reward
Berita

Ungkap Kasus Senpi hingga Curanmor, 16 Personel Polres Lampung Selatan Raih Reward

14/09/2026
Optimalkan Aset Desa, Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pujodadi
Berita

Optimalkan Aset Desa, Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pujodadi

14/09/2026
Next Post
Aktivitas Tambang Batu Bukit Gemuruh Disorot, Warga Keluhkan Debu Kendaraan Pengangkut

Aktivitas Tambang Batu Bukit Gemuruh Disorot, Warga Keluhkan Debu Kendaraan Pengangkut

Pencarian Hari Keempat, Tim SAR Telusuri Pesisir Sebesi dan Pulau Umang Cari 8 Orang

Pencarian Hari Keempat, Tim SAR Telusuri Pesisir Sebesi dan Pulau Umang Cari 8 Orang

Bantuan Beras untuk 33,2 Juta Warga Berlanjut, Zulhas: Setiap Penerima Dapat 10 Kg per Bulan

Bantuan Beras untuk 33,2 Juta Warga Berlanjut, Zulhas: Setiap Penerima Dapat 10 Kg per Bulan

Lapas Kalianda Gandeng Lembaga Bidang Hukum PDKP, WBP Dapat Penyuluhan Hukum

Lapas Kalianda Gandeng Lembaga Bidang Hukum PDKP, WBP Dapat Penyuluhan Hukum

Minta Hujan Turun, Bupati Riyanto Pamungkas Ajak Warga Pringsewu Taubat dan Berdoa

Minta Hujan Turun, Bupati Riyanto Pamungkas Ajak Warga Pringsewu Taubat dan Berdoa

Berita Terkini

  • Musrenbang Pekon Banyumas Tampung Banyak Usulan, dari Jalan hingga Drainase
  • LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Ketidakpatuhan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lamsel ke BPK
  • Program Sobat Bersinar BNNK Lampung Selatan Sasar Pelajar MAN 1, 50 Siswa Jalani Tes Urine
  • Jembatan Bumiarum Rusak Diperbaiki dalam 2 Hari, 5 Penggeraknya Diguyur Penghargaan
  • Ungkap Kasus Senpi hingga Curanmor, 16 Personel Polres Lampung Selatan Raih Reward

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In