• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Proses Penahanan Tersangka dan Hak-Hak Hukum

MeldabyMelda
03/04/2026
in Berita
Proses Penahanan Tersangka dan Hak-Hak Hukum
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS_Proses penahanan tersangka kerap menjadi sorotan publik, terutama dalam kasus-kasus yang menyita perhatian luas. Tidak jarang, penahanan dipersepsikan sebagai bentuk penghukuman awal, padahal secara hukum, tersangka masih berada dalam asas praduga tak bersalah. Pemahaman mengenai bagaimana penahanan dilakukan dan hak-hak hukum yang melekat pada tersangka menjadi penting agar publik tidak keliru menilai proses peradilan pidana.

Penahanan adalah salah satu upaya paksa dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang. Artinya, penahanan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan dibatasi syarat dan prosedur hukum.

BeritaLainnya

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

Secara umum, penahanan dilakukan

untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan. Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Jenis penahanan dalam KUHAP dibagi

menjadi tiga. Pertama, penahanan rumah tahanan negara atau rutan. Kedua, penahanan rumah, di mana tersangka wajib tinggal di rumahnya dengan pengawasan. Ketiga, penahanan kota, yang membatasi pergerakan tersangka dalam wilayah tertentu. Ketiga bentuk ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP dan dapat dipilih sesuai pertimbangan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Masa penahanan juga diatur secara

ketat. Pada tahap penyidikan, penahanan oleh penyidik berlangsung paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Pada tahap penuntutan dan persidangan, masa penahanan memiliki batasan waktu tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29 KUHAP. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penahanan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Di balik kewenangan negara melakukan

penahanan, tersangka memiliki sejumlah hak hukum yang wajib dihormati. Salah satu hak utama adalah hak untuk mengetahui secara jelas alasan penahanan. Pasal 21 ayat (2) KUHAP mengharuskan adanya surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka dan alasan penahanan. Tanpa surat tersebut, penahanan berpotensi dinilai tidak sah.

Hak atas bantuan hukum juga menjadi prinsip penting. Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, negara bahkan wajib menyediakan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

Selain itu, tersangka berhak untuk

menghubungi keluarga atau pihak lain. Pasal 60 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum, maupun rohaniawan. Hak ini sering kali menjadi perhatian publik ketika akses komunikasi tersangka dibatasi secara berlebihan.

KUHAP juga membuka ruang kontrol

terhadap sah atau tidaknya penahanan melalui mekanisme praperadilan. Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Mekanisme ini menjadi instrumen penting untuk melindungi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Meski kerangka hukum telah jelas,

praktik penahanan di lapangan masih menuai kritik. Lembaga bantuan hukum dan pegiat HAM kerap menyoroti penahanan yang dinilai terlalu mudah dilakukan, bahkan untuk perkara dengan ancaman pidana rendah. Dalam konteks ini, wacana keadilan restoratif dan penggunaan penahanan sebagai upaya terakhir semakin mengemuka.

Bagi masyarakat, memahami proses penahanan tersangka dan hak-hak hukumnya merupakan bagian dari literasi hukum. Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong pengawasan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seimbang antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak asasi manusia.***

 

 

Source: Sylfia
Tags: Hak Asasi Manusiahak tersangkaKUHAPpenahanan tersangkaproses hukum pidana
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemkab Lampung Selatan Bidik Pariwisata Berkelanjutan Lewat Kerja Sama BUMN

Next Post

Kasus SMA Siger Meledak, Dugaan Pelanggaran HAM hingga Konflik Kepentingan Muncul

Related Posts

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
Berita

Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter

27/10/2026
59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
Berita

59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif

27/10/2026
Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
Berita

Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi

27/10/2026
Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
Berita

Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas

27/10/2026
Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera
Berita

Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

27/10/2026
Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan
Berita

Panji Padang Ratu Dukung Saburai Budaya Nusantara, Riset dan Pelestarian Sejarah Jadi Sorotan

27/10/2026
Next Post
Kasus SMA Siger Meledak, Dugaan Pelanggaran HAM hingga Konflik Kepentingan Muncul

Kasus SMA Siger Meledak, Dugaan Pelanggaran HAM hingga Konflik Kepentingan Muncul

Disahkan Sejak 2025, Dana BOSDA Bandar Lampung Belum Juga Tersalurkan

Disahkan Sejak 2025, Dana BOSDA Bandar Lampung Belum Juga Tersalurkan

Dapodik Belum Ada, Siswa SMA Siger Berisiko Mengulang Kelas

Dapodik Belum Ada, Siswa SMA Siger Berisiko Mengulang Kelas

Kemenham Lampung Turun Gunung, Fokus Data Siswa dan Komunikasi Orang Tua SMA Siger

Kemenham Lampung Turun Gunung, Fokus Data Siswa dan Komunikasi Orang Tua SMA Siger

Kunjungan PLH Kakanwil Jadi Momentum Penguatan Tugas di Lapas Kalianda

Kunjungan PLH Kakanwil Jadi Momentum Penguatan Tugas di Lapas Kalianda

Berita Terkini

  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
  • Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In