SAMUDERA NEWS – Polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi di Pringsewu, Lampung. Seorang mucikari berinisial JI (49) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di rumahnya di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu. Tersangka JI diketahui berperan sebagai perantara layanan prostitusi yang melibatkan pekerja seks komersial (PSK).
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut pada Selasa siang (4/3/2025).
“Di dalam rumah tersebut, kami menemukan dua wanita pekerja seks komersial yang sedang melayani pelanggan. Kedua wanita tersebut mengaku diperantarai oleh JI,” ujar Ipda Candra. Selain itu, dua pria pelanggan juga diamankan dan mengaku telah membayar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa JI merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski sudah pernah dipenjara, JI mengaku kembali terlibat dalam bisnis prostitusi karena keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mematok tarif layanan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, dengan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap transaksi.
Bisnis prostitusi ini sudah dijalankan JI sejak tahun 2021. Kini, JI dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.***












