SAMUDERA NEWS— Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi mengangkat 3.457 pegawai non aparatur sipil negara menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan tersebut digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026), dan menjadi salah satu agenda awal tahun yang berdampak langsung pada ribuan keluarga serta layanan publik daerah.
Pengangkatan ini penting karena menyangkut kepastian status kerja tenaga non ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan pemerintahan. Mulai dari administrasi teknis, layanan kesehatan, hingga pendidikan dasar, keberadaan mereka memiliki peran strategis dalam memastikan roda pelayanan tetap berjalan.
Dari total penerima SK, sebanyak 1.941 orang merupakan tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Komposisi tersebut mencerminkan kebutuhan riil Pemkab Pesawaran dalam menjaga kesinambungan pelayanan dasar di tengah proses penataan aparatur sipil negara secara nasional.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, serta jajaran pejabat daerah. Momentum ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan pusat secara terukur dan bertahap.
Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira Bastian menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, khususnya untuk menata tenaga non ASN agar memiliki kejelasan status dan peran.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujar Nanda.
Ia menekankan bahwa perubahan status tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu membawa tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegasnya.
Nanda juga memastikan bahwa proses pengangkatan telah melalui tahapan panjang dan seleksi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan sekaligus kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kepercayaan ini harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, dan tanggung jawab yang tinggi,” katanya.
Lebih jauh, seluruh PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai dasar ASN, seperti integritas, akuntabilitas, dan kolaborasi. Pemerintah daerah berharap nilai-nilai tersebut tercermin dalam pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pesawaran menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Upaya ini dipandang penting agar PPPK Paruh Waktu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, digitalisasi layanan, serta tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Ke depan, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak hanya memberi kepastian kerja, tetapi juga menjadi fondasi penguatan birokrasi daerah yang profesional dan responsif. Dengan aparatur yang tertata, Pemkab Pesawaran menargetkan kualitas pelayanan publik yang lebih merata dan berkelanjutan.***












