SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mendapat apresiasi dari Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Nugraha AB, S.H., atas keberhasilannya mengusut dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pringsewu tahun anggaran 2022.
Dalam kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, HI, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu. Keberanian ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi, dan semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Panji, Jumat (31/01/2025).
Dorongan untuk Kejari di Seluruh Lampung
Panji juga berharap Kejari dan aparat penegak hukum (APH) di seluruh Lampung lebih aktif dalam menangani kasus dugaan korupsi di wilayah masing-masing.
“Kami mendorong seluruh Kejari di Lampung agar semakin tegas dalam memberantas korupsi. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum. Semua elemen masyarakat harus mendukung agar Lampung bebas dari praktik korupsi,” tegas Panji.
Dengan adanya langkah tegas dari Kejari Pringsewu, ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan rakyat.***












