SAMUDERA NEWS — Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, menyatakan keprihatinannya atas surat himbauan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Surat bernomor 420/2180b V.01/DP.3/2025 itu menginstruksikan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Lampung untuk melarang siswa terlibat dalam demonstrasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Farochi menilai kebijakan ini berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, langkah Disdikbud Lampung bisa dikategorikan sebagai tindakan anti-demokrasi karena secara sistematis membatasi partisipasi publik, khususnya bagi generasi muda yang seharusnya dibimbing untuk aktif dan kritis terhadap isu-isu sosial dan politik.
“Surat himbauan ini secara tidak langsung menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Padahal, aksi demonstrasi merupakan salah satu sarana sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Farochi. Ia menekankan bahwa tindakan pengawasan berlebihan terhadap siswa berpotensi menimbulkan rasa takut dan menurunkan kesadaran demokratis di kalangan generasi muda.
Surat edaran tersebut memuat beberapa instruksi yang dinilai kontroversial, antara lain:
* Menginstruksikan siswa agar tidak mengikuti kegiatan demonstrasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
* Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh peserta didik di lingkungan sekolah.
* Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan keberadaan dan aktivitas anak-anak mereka selama jam sekolah maupun di luar sekolah.
* Melaporkan kepada Kepala Disdikbud jika terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam demonstrasi, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
Farochi menyoroti khusus poin yang meminta laporan dari sekolah, karena hal tersebut menunjukkan adanya ketakutan yang berlebihan terhadap partisipasi publik. Ia menilai, bukannya memberikan pemahaman tentang demokrasi dan hak konstitusional, kebijakan ini justru menanamkan intimidasi terhadap siswa.
Lebih lanjut, Farochi menekankan bahwa surat himbauan ini diterbitkan di tengah gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain pada Jumat, 29 Agustus 2025. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang represif bisa menjadi preseden buruk jika diikuti oleh daerah lain, dan menekankan pentingnya mendidik generasi muda tentang hak dan kewajiban berdemokrasi.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk pelajar. Jika generasi muda dibatasi untuk berpendapat, maka masa depan demokrasi kita akan suram. Mereka perlu diberikan edukasi tentang bagaimana menyampaikan aspirasi secara aman dan bertanggung jawab, bukan dilarang dan diawasi secara berlebihan,” tegas Farochi.
Ia juga menyerukan agar pihak Disdikbud Provinsi Lampung meninjau kembali kebijakan ini, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, dan menciptakan mekanisme pembinaan yang mendorong siswa untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Farochi menekankan bahwa generasi muda bukan hanya penerus bangsa, tetapi juga pengawal nilai-nilai demokrasi yang harus dibekali dengan kemampuan berpikir kritis dan kesadaran hak-hak sipil.***












