Self-Care Bukan Egois, tapi Perlu: Perspektif Hukum tentang Hak Menjaga Kesehatan Diri
SAMUDRANEWS Istilah self-care kerap disalahartikan sebagai bentuk keegoisan. Padahal, di tengah tuntutan kerja, keluarga, dan sosial yang semakin kompleks, self-care justru menjadi kebutuhan dasar agar seseorang tetap sehat secara fisik dan mental.
Dari sudut pandang hukum, menjaga diri bukanlah tindakan individualistis yang patut disalahkan. Self-care berkaitan erat dengan pemenuhan hak atas kesehatan yang dijamin oleh negara.
Self-Care dan Hak atas Kesehatan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Hak ini tidak hanya berarti berobat saat sakit, tetapi juga menjaga kesehatan sejak dini.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif. Self-care menjadi bagian dari upaya tersebut karena mencegah gangguan kesehatan sebelum berkembang lebih serius.
Mengapa Self-Care Sering Dianggap Egois
Dalam budaya yang menjunjung pengorbanan, merawat diri kerap dipandang sebagai mengabaikan kewajiban terhadap orang lain. Persepsi ini membuat banyak orang merasa bersalah saat mengambil waktu untuk diri sendiri.
Padahal, individu yang mengabaikan kesehatan fisik dan mental justru berisiko menurunkan kualitas peran sosialnya. Self-care bukan menarik diri dari tanggung jawab, melainkan memastikan diri mampu menjalankannya secara optimal.
Self-Care dalam Dunia Kerja
Tekanan kerja sering membuat pekerja mengorbankan waktu istirahat. Dalam hukum ketenagakerjaan, kesehatan pekerja merupakan bagian dari perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Self-care seperti mengambil waktu istirahat yang cukup dan menjaga batas kerja membantu mencegah kelelahan dan stres berkepanjangan. Hal ini sejalan dengan semangat perlindungan tenaga kerja.
Self-Care dalam Kehidupan Keluarga
Di lingkungan keluarga, self-care membantu individu mengelola emosi dan bersikap lebih sabar. Orang tua yang menjaga kesehatan mental cenderung lebih bijak dalam pengasuhan.
Prinsip perlindungan keluarga dan anak menekankan pentingnya lingkungan yang aman secara psikis. Self-care menjadi fondasi terciptanya suasana keluarga yang sehat.
Self-Care dan Kesadaran Hukum Dir
Self-care juga berkaitan dengan kesadaran hukum atas diri sendiri. Menyadari batas kemampuan fisik dan mental adalah bentuk perlindungan diri yang sah.
Banyak konflik hukum bermula dari kelelahan dan tekanan emosi. Dengan self-care yang memadai, individu lebih mampu berpikir jernih dan menghindari tindakan impulsif.
Mengelola Stres sebagai Tanggung Jawab Bersama
Stres tidak selalu bisa dihindari, tetapi bisa dikelola. Negara menyediakan kerangka hukum untuk layanan kesehatan mental, sementara individu bertanggung jawab memanfaatkannya.
Mengakses bantuan profesional atau mengambil jeda bukanlah tanda kelemahan. Secara hukum, setiap orang berhak atas layanan kesehatan mental tanpa stigma.
Self-Care sebagai Investasi Jangka Panjang
Self-care bukan solusi instan, melainkan investasi jangka panjang. Menjaga pola tidur, makan seimbang, dan waktu istirahat membantu mencegah gangguan kesehatan yang lebih serius.
Dalam perspektif hukum kesehatan, pencegahan selalu lebih baik daripada pengobatan. Self-care mendukung tujuan tersebut dengan cara yang sederhana dan berkelanjutan.***









