SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memicu kontroversi luas. Tiga direksi perusahaan tersebut kini mendekam di Rutan Kelas 1 Kota Bandar Lampung, namun publik dan sejumlah pengamat hukum mempertanyakan dasar regulasi yang dijadikan pijakan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menetapkan kasus ini. Banyak pihak menilai, kasus PT LEB berpotensi menjadi eksperimen hukum atau “kelinci percobaan” dalam pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD sektor migas.
Kejati Lampung melalui konferensi pers yang digelar Aspidsus Armen Wijaya menegaskan bahwa kasus PT LEB akan dijadikan role model untuk pengelolaan PI 10% agar dapat memberi kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan tersebut, menurut pengamat dan politisi senior, menimbulkan tanda tanya besar di tengah minimnya transparansi regulasi terkait pengelolaan dana PI 10%.
Politikus senior yang pernah berkarir di PDI Perjuangan, Ferdi Gunsan, secara tegas menyentil pernyataan role model tersebut. Menurutnya, penetapan kasus ini terkesan mencari-cari kesalahan tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, Kejati hanya menyebut kerugian negara sebesar sekitar 200 miliar rupiah, tanpa menjelaskan secara rinci regulasi mana yang dilanggar dalam pengelolaan dana PI 10% PT LEB.
Kekosongan regulasi ini memunculkan skeptisisme publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah kasus PT LEB benar-benar merupakan penanganan dugaan korupsi atau hanya sarana untuk menguji batas hukum terkait dana PI 10%. Sejumlah akademisi hukum menyebut, belum ada prosedur konkret maupun abstrak yang mengatur pengelolaan dana PI 10% oleh perusahaan daerah atau perseroan daerah seperti PT LJU maupun PT LEB.
Berdasarkan peraturan yang ada, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya mengatur mekanisme penawaran PI 10% oleh kontraktor dan pernyataan kesanggupan BUMD untuk berpartisipasi. Begitu pula dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang hanya memuat ketentuan mengenai penawaran PI 10%, tanpa menyentuh tata kelola dana atau aliran keuangan perusahaan daerah. Pergub maupun Perda Lampung pun tidak memuat aturan tentang pengelolaan aliran dana PI 10%, sehingga kerangka hukum untuk menilai adanya dugaan penyalahgunaan menjadi minim.
Ketiadaan payung hukum yang jelas memunculkan pertanyaan kritis: atas dasar apa Kejati Lampung menahan direksi PT LEB dan menyebut ada penyalahgunaan dana PI 10%? Hal ini mendorong opini publik bahwa kasus ini berpotensi menjadi “kelinci percobaan” untuk merancang peraturan perundang-undangan baru tentang pengelolaan dana PI 10%.
Jika dugaan tersebut benar, maka muncul dilema besar terkait keadilan hukum. Apakah pantas jika direksi PT LEB dijadikan tersangka dan terpidana dalam kasus yang payung hukumnya masih samar? Apakah prinsip asas legalitas dan kepastian hukum tetap dijaga? Para pengamat hukum menilai, jika dasar hukum tidak kuat, penanganan kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi pengelolaan dana BUMD di masa depan.
Selain itu, skeptisisme publik juga diperkuat dengan minimnya informasi yang disampaikan Kejati Lampung terkait alur pengelolaan dana PI 10%, audit internal perusahaan, maupun bukti konkret yang membuktikan adanya penyimpangan. Praktisi hukum menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat memahami kronologi, jumlah kerugian yang real, serta prosedur yang seharusnya dijalankan sebelum penetapan status tersangka.
Kasus PT LEB kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi isu politik dan sosial. Aktivis antikorupsi menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam konteks regulasi yang belum mapan. Mereka meminta agar pemerintah daerah segera merumuskan aturan yang jelas mengenai tata kelola dana PI 10% agar kasus serupa tidak terulang dan kepastian hukum bagi direksi perusahaan BUMD tetap terjaga.
Dengan semua keraguan dan kontroversi ini, publik Lampung kini menunggu langkah transparan dari Kejati Lampung. Keterbukaan informasi, penjelasan dasar hukum, serta audit independen terhadap dana PI 10% menjadi kunci untuk memastikan bahwa kasus PT LEB ditangani adil dan tidak dijadikan eksperimen hukum yang merugikan individu.***












