• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Skandal PT LEB Menggema: Dugaan Korupsi Dana PI 10% Dikritik Publik Sebagai Eksperimen Hukum Tanpa Dasar Regulasi

MeldabyMelda
24/10/2025
in Berita
Skandal PT LEB Menggema: Dugaan Korupsi Dana PI 10% Dikritik Publik Sebagai Eksperimen Hukum Tanpa Dasar Regulasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memicu kontroversi luas. Tiga direksi perusahaan tersebut kini mendekam di Rutan Kelas 1 Kota Bandar Lampung, namun publik dan sejumlah pengamat hukum mempertanyakan dasar regulasi yang dijadikan pijakan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menetapkan kasus ini. Banyak pihak menilai, kasus PT LEB berpotensi menjadi eksperimen hukum atau “kelinci percobaan” dalam pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD sektor migas.

Kejati Lampung melalui konferensi pers yang digelar Aspidsus Armen Wijaya menegaskan bahwa kasus PT LEB akan dijadikan role model untuk pengelolaan PI 10% agar dapat memberi kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan tersebut, menurut pengamat dan politisi senior, menimbulkan tanda tanya besar di tengah minimnya transparansi regulasi terkait pengelolaan dana PI 10%.

Politikus senior yang pernah berkarir di PDI Perjuangan, Ferdi Gunsan, secara tegas menyentil pernyataan role model tersebut. Menurutnya, penetapan kasus ini terkesan mencari-cari kesalahan tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, Kejati hanya menyebut kerugian negara sebesar sekitar 200 miliar rupiah, tanpa menjelaskan secara rinci regulasi mana yang dilanggar dalam pengelolaan dana PI 10% PT LEB.

BeritaLainnya

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

Kekosongan regulasi ini memunculkan skeptisisme publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah kasus PT LEB benar-benar merupakan penanganan dugaan korupsi atau hanya sarana untuk menguji batas hukum terkait dana PI 10%. Sejumlah akademisi hukum menyebut, belum ada prosedur konkret maupun abstrak yang mengatur pengelolaan dana PI 10% oleh perusahaan daerah atau perseroan daerah seperti PT LJU maupun PT LEB.

Berdasarkan peraturan yang ada, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya mengatur mekanisme penawaran PI 10% oleh kontraktor dan pernyataan kesanggupan BUMD untuk berpartisipasi. Begitu pula dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang hanya memuat ketentuan mengenai penawaran PI 10%, tanpa menyentuh tata kelola dana atau aliran keuangan perusahaan daerah. Pergub maupun Perda Lampung pun tidak memuat aturan tentang pengelolaan aliran dana PI 10%, sehingga kerangka hukum untuk menilai adanya dugaan penyalahgunaan menjadi minim.

ADVERTISEMENT

Ketiadaan payung hukum yang jelas memunculkan pertanyaan kritis: atas dasar apa Kejati Lampung menahan direksi PT LEB dan menyebut ada penyalahgunaan dana PI 10%? Hal ini mendorong opini publik bahwa kasus ini berpotensi menjadi “kelinci percobaan” untuk merancang peraturan perundang-undangan baru tentang pengelolaan dana PI 10%.

Jika dugaan tersebut benar, maka muncul dilema besar terkait keadilan hukum. Apakah pantas jika direksi PT LEB dijadikan tersangka dan terpidana dalam kasus yang payung hukumnya masih samar? Apakah prinsip asas legalitas dan kepastian hukum tetap dijaga? Para pengamat hukum menilai, jika dasar hukum tidak kuat, penanganan kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi pengelolaan dana BUMD di masa depan.

Selain itu, skeptisisme publik juga diperkuat dengan minimnya informasi yang disampaikan Kejati Lampung terkait alur pengelolaan dana PI 10%, audit internal perusahaan, maupun bukti konkret yang membuktikan adanya penyimpangan. Praktisi hukum menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat memahami kronologi, jumlah kerugian yang real, serta prosedur yang seharusnya dijalankan sebelum penetapan status tersangka.

Kasus PT LEB kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi isu politik dan sosial. Aktivis antikorupsi menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam konteks regulasi yang belum mapan. Mereka meminta agar pemerintah daerah segera merumuskan aturan yang jelas mengenai tata kelola dana PI 10% agar kasus serupa tidak terulang dan kepastian hukum bagi direksi perusahaan BUMD tetap terjaga.

Dengan semua keraguan dan kontroversi ini, publik Lampung kini menunggu langkah transparan dari Kejati Lampung. Keterbukaan informasi, penjelasan dasar hukum, serta audit independen terhadap dana PI 10% menjadi kunci untuk memastikan bahwa kasus PT LEB ditangani adil dan tidak dijadikan eksperimen hukum yang merugikan individu.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Armen WijayaBumd LampungDana PI 10%Ferdi GunsanKejati LampungKorupsi LampungPAD LampungPT LEBRole Model atau Kelinci PercobaanSkandal PT LEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Bubarkan Balap Liar dan Cegah Aksi Kriminal di Gisting

Next Post

Dir Intelkam Polda Lampung Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Way Lubuk: Pastikan Aman, Sehat, dan Tepat Sasaran

Related Posts

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
Berita

Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah

28/10/2026
BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
Berita

BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

28/10/2026
Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
Berita

Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter

28/10/2026
Next Post
Dir Intelkam Polda Lampung Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Way Lubuk: Pastikan Aman, Sehat, dan Tepat Sasaran

Dir Intelkam Polda Lampung Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Way Lubuk: Pastikan Aman, Sehat, dan Tepat Sasaran

BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda — Satu Rekan Pelaku Masih Buron, Dikejar Hingga ke Pelosok Lampung

BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda — Satu Rekan Pelaku Masih Buron, Dikejar Hingga ke Pelosok Lampung

Bupati Pringsewu Lantik 19 Pejabat Baru, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kolaborasi dalam Pemerintahan

Bupati Pringsewu Lantik 19 Pejabat Baru, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kolaborasi dalam Pemerintahan

Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan: Dorong Peran Aktif Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan: Dorong Peran Aktif Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Radio DBFM Lampung Selatan Angkat Isu Bullying Lewat Talk Show “Kenali Hukum, Hindari Bullying”

Radio DBFM Lampung Selatan Angkat Isu Bullying Lewat Talk Show “Kenali Hukum, Hindari Bullying”

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In