SAMUDERA NEWS- Bandar Lampung kembali diguncang polemik dunia pendidikan. Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digadang-gadang sebagai proyek unggulan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, justru menuai sorotan tajam. Pasalnya, sekolah yang disebut-sebut akan memakai dana APBD ini tidak diundang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam rapat penting perencanaan teknis penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran resmi tertanggal Selasa, 16 September 2025, Disdikbud Lampung secara jelas mengundang seluruh kepala sekolah SMA/SMK swasta untuk berkoordinasi terkait penerimaan siswa baru agar berjalan serentak dengan sekolah negeri. Namun, nama SMA Siger tidak tercantum dalam daftar undangan.
Alasannya cukup mengejutkan. Menurut Disdikbud, SMA Siger dianggap ilegal karena hingga saat ini belum menyerahkan izin resmi kepada pemerintah provinsi, padahal regulasi mewajibkan setiap lembaga pendidikan menengah atas berada di bawah pengawasan Disdikbud. Tidak hanya itu, sekolah tersebut juga belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga status legalitasnya semakin diragukan.
Dampaknya, para calon siswa yang mendaftar di SMA Siger berpotensi tidak mendapatkan ijazah formal karena sekolah ini tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional. Situasi ini tentu memicu kekhawatiran orang tua murid yang sudah terlanjur berharap besar terhadap sekolah baru tersebut.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara terbuka mengonfirmasi alasan tidak diundangnya SMA Siger.
“Enggak, kan mereka belum urus izin sampai hari ini,” tegas Thomas, Rabu, 17 September 2025.
Thomas juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus. Ia meminta agar yayasan atau pengelola SMA Siger segera mengurus legalitas sesuai prosedur yang berlaku. “Sarankan saja mereka segera mengurus izin,” tambahnya.
Ironisnya, pihak yayasan hingga kini masih bungkam. Guru-guru yang ada di sekolah tersebut bahkan enggan menyebutkan siapa sebenarnya ketua maupun pengurus yayasan. Lebih parah lagi, kontak person Plh Kepala Sekolah Siger 1 dan 2 yang diketahui merupakan kepala SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung pun tertutup rapat. Kondisi ini membuat publik semakin curiga dan menjuluki SMA Siger sebagai “sekolah hantu”.
Di sisi lain, Wali Kota Eva Dwiana sebelumnya sempat menyatakan bahwa SMA Siger akan menggunakan gedung baru hasil alih fungsi Terminal Panjang. Namun, tanpa legalitas dan tanpa status resmi di Dapodik, rencana megah itu justru bisa berubah menjadi bumerang yang merugikan siswa.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah SMA Siger hanya proyek politik semata? Ataukah benar-benar akan menjadi lembaga pendidikan formal yang sah? Hingga izin resmi terbit, status SMA Siger masih menggantung dan nasib calon murid berada di ujung tanduk.***












