SAMUDERA NEWS— Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah kebijakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Tahun 2023–2043 dianggap tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat maupun arah pembangunan daerah. Desakan untuk segera melakukan revisi datang dari anggota DPRD Pringsewu dari Partai NasDem, Leswanda Putera, yang juga menjabat di Komisi II DPRD setempat.
Dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2025), Leswanda menegaskan bahwa revisi RTRW tidak harus menunggu waktu lima tahun sebagaimana ketentuan umum, sebab substansi kebijakan yang tidak relevan justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat. “Banyak ketentuan dalam RTRW yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang dirugikan, begitu juga pemerintah daerah karena akan kesulitan menarik investasi,” ujarnya.
Leswanda mencontohkan beberapa hal krusial yang tidak tercantum dalam RTRW Pringsewu. Pertama, meski dikenal sebagai daerah dengan aktivitas ekonomi yang dinamis dan berkembang di sektor perdagangan serta jasa, RTRW Kabupaten Pringsewu ternyata tidak mencantumkan zona khusus untuk kawasan perdagangan dan jasa. Kedua, wilayah Pringsewu yang dikenal sebagai “kota pelajar” justru tidak memiliki zona pendidikan dalam tata ruangnya. Ketiga, kawasan industri juga tidak tercantum dalam RTRW, padahal keberadaan zona tersebut sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau kawasan industri tidak ada dalam RTRW, artinya daerah ini menutup pintu untuk investor dan pelaku industri. Padahal dengan adanya pabrik-pabrik, kita bisa menekan angka pengangguran, meningkatkan PAD, dan memperkuat perputaran ekonomi lokal,” terang Leswanda.
Ia juga menilai, absennya zona industri dan perdagangan berdampak serius terhadap proses perizinan. Dalam sistem perizinan berbasis online (OSS), lokasi kegiatan usaha harus sesuai dengan RTRW. Jika tidak, pengajuan izin otomatis tertolak. “Akibatnya banyak pelaku usaha tidak bisa mengantongi izin resmi. Ini bukan salah masyarakat, karena mereka hanya ingin bertahan hidup dan bekerja,” tambahnya.
Leswanda menegaskan bahwa revisi RTRW tidak harus menunggu periode lima tahunan. Ia menilai pemerintah daerah bisa segera melakukan kajian ulang lebih awal, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah yang begitu cepat. Apalagi, kedatangan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamen Dikti) ke Pringsewu beberapa waktu lalu untuk meninjau calon lokasi Sekolah Garuda dapat dijadikan momentum untuk memperkuat dasar hukum perubahan RTRW. “Kami berharap Bupati dan OPD terkait segera melakukan konsultasi serta kajian mendalam terhadap RTRW, supaya ada kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW telah melalui proses konsultasi ke Kementerian ATR/BPN. Hasil konsultasi tersebut menyebutkan bahwa revisi belum bisa dilakukan karena masih dianggap minor dan belum mendesak. “RTRW baru berjalan dua tahun, dan sesuai ketentuan, peninjauan ulang dapat dilakukan setiap lima tahun sekali,” kata Anjarwati.
Namun demikian, Anjarwati tidak menutup kemungkinan adanya revisi jika ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan. “Revisi RTRW memang memerlukan kajian mendalam dan konsultasi publik agar masyarakat bisa memberikan masukan terkait arah pembangunan dan tata ruang wilayah. Salah satu tahap pentingnya adalah penyusunan ketentuan umum zonasi (KUZ),” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, perdebatan mengenai urgensi revisi RTRW Pringsewu kini menjadi sorotan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah strategis agar arah pembangunan daerah tidak terhambat oleh regulasi yang sudah tak sesuai dengan dinamika wilayah.***












