• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sudah Tak Relevan, RTRW Pringsewu Mendesak untuk Direvisi

MeldabyMelda
30/10/2025
in Berita
Sudah Tak Relevan, RTRW Pringsewu Mendesak untuk Direvisi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah kebijakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Tahun 2023–2043 dianggap tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat maupun arah pembangunan daerah. Desakan untuk segera melakukan revisi datang dari anggota DPRD Pringsewu dari Partai NasDem, Leswanda Putera, yang juga menjabat di Komisi II DPRD setempat.

Dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2025), Leswanda menegaskan bahwa revisi RTRW tidak harus menunggu waktu lima tahun sebagaimana ketentuan umum, sebab substansi kebijakan yang tidak relevan justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat. “Banyak ketentuan dalam RTRW yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Kalau ini dibiarkan, masyarakat yang dirugikan, begitu juga pemerintah daerah karena akan kesulitan menarik investasi,” ujarnya.

Leswanda mencontohkan beberapa hal krusial yang tidak tercantum dalam RTRW Pringsewu. Pertama, meski dikenal sebagai daerah dengan aktivitas ekonomi yang dinamis dan berkembang di sektor perdagangan serta jasa, RTRW Kabupaten Pringsewu ternyata tidak mencantumkan zona khusus untuk kawasan perdagangan dan jasa. Kedua, wilayah Pringsewu yang dikenal sebagai “kota pelajar” justru tidak memiliki zona pendidikan dalam tata ruangnya. Ketiga, kawasan industri juga tidak tercantum dalam RTRW, padahal keberadaan zona tersebut sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja.

BeritaLainnya

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

“Kalau kawasan industri tidak ada dalam RTRW, artinya daerah ini menutup pintu untuk investor dan pelaku industri. Padahal dengan adanya pabrik-pabrik, kita bisa menekan angka pengangguran, meningkatkan PAD, dan memperkuat perputaran ekonomi lokal,” terang Leswanda.

Ia juga menilai, absennya zona industri dan perdagangan berdampak serius terhadap proses perizinan. Dalam sistem perizinan berbasis online (OSS), lokasi kegiatan usaha harus sesuai dengan RTRW. Jika tidak, pengajuan izin otomatis tertolak. “Akibatnya banyak pelaku usaha tidak bisa mengantongi izin resmi. Ini bukan salah masyarakat, karena mereka hanya ingin bertahan hidup dan bekerja,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Leswanda menegaskan bahwa revisi RTRW tidak harus menunggu periode lima tahunan. Ia menilai pemerintah daerah bisa segera melakukan kajian ulang lebih awal, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah yang begitu cepat. Apalagi, kedatangan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamen Dikti) ke Pringsewu beberapa waktu lalu untuk meninjau calon lokasi Sekolah Garuda dapat dijadikan momentum untuk memperkuat dasar hukum perubahan RTRW. “Kami berharap Bupati dan OPD terkait segera melakukan konsultasi serta kajian mendalam terhadap RTRW, supaya ada kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW telah melalui proses konsultasi ke Kementerian ATR/BPN. Hasil konsultasi tersebut menyebutkan bahwa revisi belum bisa dilakukan karena masih dianggap minor dan belum mendesak. “RTRW baru berjalan dua tahun, dan sesuai ketentuan, peninjauan ulang dapat dilakukan setiap lima tahun sekali,” kata Anjarwati.

Namun demikian, Anjarwati tidak menutup kemungkinan adanya revisi jika ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan. “Revisi RTRW memang memerlukan kajian mendalam dan konsultasi publik agar masyarakat bisa memberikan masukan terkait arah pembangunan dan tata ruang wilayah. Salah satu tahap pentingnya adalah penyusunan ketentuan umum zonasi (KUZ),” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, perdebatan mengenai urgensi revisi RTRW Pringsewu kini menjadi sorotan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah strategis agar arah pembangunan daerah tidak terhambat oleh regulasi yang sudah tak sesuai dengan dinamika wilayah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DPRDPringsewuInvestasiDaerahLampungLeswandaPuteraNasdemPembangunanDaerahPRINGSEWUPUPRRevisiRTRWRTRWTataRuang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Program Makanan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan! SPPG Polres Pringsewu Jadi Harapan Baru untuk Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

Next Post

Lanal Lampung Dukung Panen Kedelai Nasional: Bukti Nyata TNI AL Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Related Posts

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
Berita

Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi

29/10/2026
ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
Berita

ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

29/10/2026
Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
Berita

Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn

29/10/2026
Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Berita

Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan

29/10/2026
Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila
Berita

Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila

29/10/2026
Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat
Berita

Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat

29/10/2026
Next Post
Lanal Lampung Dukung Panen Kedelai Nasional: Bukti Nyata TNI AL Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Lanal Lampung Dukung Panen Kedelai Nasional: Bukti Nyata TNI AL Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Sikambara Siap Penuhi Stadion PKOR Way Halim, Dukung Penuh BPL-FC Hadapi Persita Tangerang

Sikambara Siap Penuhi Stadion PKOR Way Halim, Dukung Penuh BPL-FC Hadapi Persita Tangerang

RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Strategis Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Strategis Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Dorong Praja IPDN Asal Lampung Jadi Aparatur Berintegritas dan Berinovasi

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Dorong Praja IPDN Asal Lampung Jadi Aparatur Berintegritas dan Berinovasi

Perkuat Peran Keluarga dan Gotong Royong, Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Dorong Warga Pekon Marang Pesisir Barat Bangkitkan Semangat Produktif

Perkuat Peran Keluarga dan Gotong Royong, Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Dorong Warga Pekon Marang Pesisir Barat Bangkitkan Semangat Produktif

Berita Terkini

  • Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
  • ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya
  • Lampu Mendadak Menyala, Musik Berhenti! Begini Suasana Razia Narkoba di Viper dan The Hevn
  • Sabu hingga Timbangan Digital Ditemukan di Rumah Pria di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Pemeriksaan
  • Dari Pinjaman Laptop hingga TV di Kelas, Ini Gagasan Prof Anna dan Dr. Budiono untuk Mahasiswa Unila

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In