SAMUDERA NEWS – Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar Polres Tanggamus kembali menorehkan hasil signifikan. Selama dua pekan pelaksanaan operasi, dari 1 hingga 14 Mei 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang mengganggu keamanan masyarakat—dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO), dan satu kasus Non TO yang mencengangkan, yakni kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat (16/5/2025), Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf memaparkan rincian pengungkapan.
1. Penganiayaan Brutal di Gisting Atas
Kasus pertama menimpa Hari Prayugo saat memperbaiki sepeda motornya. Tanpa diduga, pelaku berinisial HE alias Pesek (45) datang sambil membawa kapak, mengamuk, merusak knalpot, lalu memukul korban hingga terluka dan mengalami sesak napas. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku di rumahnya bersama barang bukti kapak. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
2. Dua Perempuan Jadi Korban Pengeroyokan
Insiden kekerasan lain terjadi di Pekon Negeri Ratu. Tersangka HA (46) dan dua rekannya diduga menganiaya dua perempuan, Arma Suri dan Helda Wati. Kejadian bermula saat Arma melintas di depan rumah pelaku. Ia langsung diserang, dan Helda yang mencoba melerai malah ikut dianiaya hingga mengalami luka di wajah. HA kini diamankan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
3. Pencurian Motor Berujung Temuan Senpi Ilegal
Kasus paling mencolok datang dari Pekon Terbaya. Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat saat sedang makan di warung. Penyelidikan mendalam membawa tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu ke Bandar Lampung. Tiga pemuda: JA (23), RS (23), dan KO (18), berhasil ditangkap. Yang mengejutkan, dari rumah mereka ditemukan senjata api rakitan jenis FN, empat peluru aktif, kunci T, handphone, dan video aksi tembak.
Senpi disembunyikan di ember kecil di bawah kompor. Pelaku JA mengaku membeli senjata itu seharga Rp8 juta untuk “jaga-jaga”, meski belum digunakan dalam aksi kejahatan. Namun, mereka tetap dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berat, termasuk seumur hidup.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk memetakan jaringan pelaku, terutama dalam tindak kejahatan C3 (curas, curat, curanmor) dan premanisme.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan. Kami tak akan beri ruang bagi siapa pun yang mengancam keamanan warga,” tegas AKBP Rahmad Sujatmiko.***











