SAMUDERA NEWS— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (26), pelaku pencurian handphone milik seorang mahasiswi saat acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban tengah bertugas sebagai panitia penerima tamu di pesta pernikahan temannya. Ponsel miliknya, Samsung Galaxy A55 5G berwarna iceblue, ditinggal di atas meja hidangan dan raib saat ia lengah.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Barang bukti kami sita langsung dari tangannya,” jelas AKP Budi Howo saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).
Tim Tekab yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Penelusuran intensif dilakukan hingga akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi dan ia diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue dan kotak ponsel yang sesuai dengan IMEI milik korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara,” tutup Kapolsek.***












