SAMUDERA NEWS– Kasus pelanggaran etik di tubuh kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Tiga anggota Polres Metro, Lampung, yang telah terbukti bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Agustus 2025 lalu, hingga kini belum juga menjalani sanksi. Padahal, keputusan sidang bersifat final dan mengikat.
Ketiga personel tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra. Berdasarkan hasil sidang yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
Namun hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada tanda-tanda pelaksanaan putusan tersebut. Ketiganya masih aktif bertugas di posisi semula, seolah tidak terjadi apa-apa. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan Polda Lampung dalam menegakkan aturan internal, sekaligus mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Pelapor kasus, Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, menilai lambatnya pelaksanaan sanksi menunjukkan lemahnya koordinasi dan komitmen internal Polri. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ke berbagai bagian di Polda Lampung, namun justru mendapat jawaban yang saling bertentangan.
“Biro SDM mengatakan belum menerima surat dari Wabprof, sementara Wabprof mengklaim surat sudah dikirim. Jadi siapa yang benar? Ini bukan masalah kecil. Ini menunjukkan lemahnya sistem koordinasi internal yang berdampak pada kredibilitas institusi,” kata Ryan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, penundaan eksekusi terhadap hasil keputusan etik bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah masuk ranah pengabaian hukum internal. “Jika hasil sidang etik yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) saja tidak dijalankan, bagaimana publik mau percaya bahwa Polri benar-benar serius dalam menegakkan disiplin?” tegasnya.
Ryan juga menyoroti bahwa keterlambatan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk di kalangan anggota kepolisian. “Kalau pelanggar etik masih dibiarkan menjabat, itu bisa menular ke bawah. Anggota lain akan berpikir bahwa pelanggaran bukan hal serius selama punya jabatan. Ini berbahaya untuk moral dan citra kepolisian,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ryan Gumay Law Firm berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Irwasum Polri untuk meminta tindakan tegas terhadap jajaran Polda Lampung. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan bawa ke Kompolnas, bahkan Komisi III DPR RI, agar ada pengawasan menyeluruh,” tegasnya.
Sebelumnya, ketiga anggota Polres Metro tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus dugaan pencabulan. Laporan itu terdaftar dengan nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan tertanggal 20 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penetapan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tidak diberikannya hak pendampingan hukum kepada tersangka, serta dugaan tidak dimilikinya sertifikasi penyidik sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024.
Salah satu terlapor juga diduga melakukan intimidasi dan penangkapan terhadap tersangka berinisial AF sebelum laporan polisi dibuat. Penangkapan itu disebut tanpa dasar hukum yang sah dan di luar kewenangan sebagai anggota Satres Narkoba.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke ranah praperadilan di Pengadilan Negeri Metro dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, tidak sah secara hukum. Hakim menilai, proses penyidikan telah melanggar asas due process of law dan fair trial, serta bertentangan dengan KUHAP dan konstitusi.
Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, membeberkan bahwa sejak awal proses penyidikan sudah penuh kejanggalan. “Klien kami ditahan jam 9 malam, padahal laporan polisi baru dibuat jam 23.08. SPDP dan BAP baru menyusul setelahnya. Ini pelanggaran serius terhadap asas hukum acara pidana,” jelasnya.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar Adi dibebaskan dari tahanan dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon. “Penetapan tersangka oleh Polres Metro tertanggal 10 Mei 2025 dinyatakan tidak sah karena cacat hukum,” ujar Ryan mengutip isi putusan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan aktivis hukum di Lampung. Banyak pihak menilai, lambatnya eksekusi sanksi etik terhadap tiga anggota Polres Metro adalah bukti bahwa reformasi di tubuh kepolisian belum berjalan maksimal. Masyarakat pun menunggu langkah tegas Kapolri untuk memastikan integritas dan akuntabilitas institusi tetap terjaga.***












