SAMUDERA NEWSSetelah isu mengenai pagar laut bersertifikat di Tangerang, kini muncul lagi temuan serupa di Surabaya. Laut seluas 656 hektar di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, terdaftar dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).
Temuan ini diungkapkan melalui cuitan akun media sosial X, @thanthowy, yang merujuk pada data resmi dari situs bhumi.atrbpn.go.id. Data tersebut menunjukkan tiga titik koordinat terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Peneliti dari pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra, menilai temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas wilayah perairan untuk kepentingan privat atau komersial. Menurutnya, laut adalah ruang publik yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk tujuan pribadi.
Reno mengkritik adanya ketidaksesuaian antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. Jika benar ada HGB di atas laut, ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang yang bisa merugikan masyarakat luas.
Dia juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan mengenai temuan ini. Jika hal ini hanya kesalahan administrasi, maka harus segera diperbaiki. Namun, jika tidak, ini bisa menjadi celah bagi eksploitasi ruang publik.***












