• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Welly Adiwantra Jadi Tersangka, Laskar Lampung Soroti Pentingnya Pemberhentian Sementara

MeldabyMelda
19/06/2026
in Berita
Welly Adiwantra Jadi Tersangka, Laskar Lampung Soroti Pentingnya Pemberhentian Sementara
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH, mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang dinilai berani dan profesional dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Menurut Panji Padang Ratu, penetapan tersangka terhadap Welly Adiwantra merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

BeritaLainnya

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat dan merugikan negara harus diproses secara transparan dan akuntabel,” tegas Panji.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah disampaikan kepada publik, Welly Adiwantra diduga terlibat dalam praktik perekrutan sebanyak 387 tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.

ADVERTISEMENT

Panji menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, praktik pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Jika benar negara dirugikan hingga Rp11 miliar akibat perekrutan honorer fiktif, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang sangat serius. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru diduga disalahgunakan melalui skema yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Panji Padang Ratu mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah agar segera mengambil langkah administratif dengan mengusulkan pemberhentian sementara Welly Adiwantra dari jabatan Sekretaris Daerah.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.

Dasar hukum pemberhentian sementara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 276 yang mengatur mengenai pemberhentian sementara PNS yang sedang menjalani proses hukum.

Selain itu, ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“Plt. Bupati Lampung Tengah tidak boleh bersikap pasif. Jabatan Sekretaris Daerah adalah posisi strategis yang mengendalikan jalannya birokrasi daerah.

Ketika pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah berstatus tersangka korupsi, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Panji.

Menurutnya, pemberhentian sementara bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan langkah administratif yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses hukum dan menjamin roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif.

Panji juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah melindungi pejabat yang sedang tersangkut perkara korupsi. Masyarakat menunggu ketegasan dan keberanian pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa integritas birokrasi lebih penting daripada kepentingan individu tertentu,” tegasnya.

Laskar Lampung menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak boleh ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut menikmati atau memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Korupsi adalah musuh bersama.

Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkas Panji Padang Ratu, SH.***

Source: MELDA
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar, Welly Adiwantra Dijerat Kasus Korupsi Honorer Fiktif

Next Post

Peran Generasi Muda dalam Reformasi Hukum: Dari Kesadaran Kritis hingga Aksi Perubahan Artikel

Related Posts

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

12/07/2026
Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta
Berita

Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta

12/07/2026
Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship
Berita

Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship

12/07/2026
Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?
Berita

Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?

12/07/2026
Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman
Berita

Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman

12/07/2026
Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Next Post
Peran Generasi Muda dalam Reformasi Hukum: Dari Kesadaran Kritis hingga Aksi Perubahan  Artikel

Peran Generasi Muda dalam Reformasi Hukum: Dari Kesadaran Kritis hingga Aksi Perubahan Artikel

Dana Hibah Puluhan Miliar, Jalan Rusak dan Banjir Masih Jadi Masalah Utama Bandar Lampung

Dari Pemetaan hingga Hukum Pertanahan, Ini Pilihan Prodi di Politeknik Agraria STPN

Dari Pemetaan hingga Hukum Pertanahan, Ini Pilihan Prodi di Politeknik Agraria STPN

Nusron Wahid: Orang Beruntung Adalah yang Hari Ini Lebih Baik dari Kemarin

Nusron Wahid: Orang Beruntung Adalah yang Hari Ini Lebih Baik dari Kemarin

Beni Nurrahman: Prestasi Harus Dihargai sebagai Investasi Masa Depan

Beni Nurrahman: Prestasi Harus Dihargai sebagai Investasi Masa Depan

Berita Terkini

  • Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
  • Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta
  • Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship
  • Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?
  • Ingin Jadi Penulis? Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra Gratis Selama Empat Hari

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In