SAMUDERA NEWS- Keputusan resmi telah diambil oleh majelis hakim pada hari Jumat, mengakhiri ikatan pernikahan antara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Dalam pengumuman yang dihadirkan, gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikuatkan, menandai akhir dari perjalanan pernikahan pasangan yang dikenal secara luas tersebut.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslima, pengadilan menerima semua gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, sementara menolak segala keberatan yang disampaikan oleh pihak tergugat.
“Majelis hakim telah memutuskan dalam persidangan elektronik, dimana gugatan penggugat diterima dan dinyatakan satu talak Bain Sughra,” ungkap Taslima dalam pernyataannya.
Kewajiban Pasca-Cerai:
Setelah perceraiannya dengan Ria Ricis, Teuku Ryan diperintahkan untuk membayar tunjangan anak sebesar Rp10 juta per bulan, dengan hak asuh anak berada di tangan Ria Ricis. Meskipun demikian, pengadilan menekankan bahwa Teuku Ryan tetap memiliki hak untuk menjalin hubungan yang baik dengan anak tersebut.
Dalam konteks ini, jika Teuku Ryan gagal memenuhi kewajibannya, sanksi akan dikenakan hingga anak mencapai usia dewasa dan mandiri.
Waktu Banding:
Ria Ricis dan Teuku Ryan diberi jendela waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Taslima menegaskan bahwa masa banding dimulai sejak hari ini dan akan berakhir dalam dua minggu ke depan.
“Mereka memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Reaksi dari Ria Ricis dan Teuku Ryan:
Melalui akun Instagramnya, Ria Ricis menyampaikan rasa syukurnya atas diterimanya perkara cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sementara itu, Teuku Ryan mengekspresikan harapannya bahwa mereka dapat melewati masa sulit ini dengan keikhlasan.
“Meski tidak sesuai keinginanmu, kami bisa menerima pengaturan Tuhan dengan ikhlas dan syukur,” tulis Teuku Ryan dalam postingan Instagramnya.
Sebelum perceraiannya, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 dan memiliki seorang putri. Gugatan cerai diajukan oleh Ria Ricis pada 30 Januari 2024, mencakup permintaan cerai, hak asuh, dan tunjangan anak.***











