SAMUDERA NEWS– Samsat kini menyediakan layanan yang memudahkan perpanjangan STNK secara online hanya dengan menggunakan HP.
Inovasi ini merupakan langkah maju dalam teknologi pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.
Perpanjangan STNK secara online cukup dengan HP terbaru 2024 dapat dilakukan dengan mudah di rumah, menjadikan prosesnya lebih praktis bagi masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk perpanjang STNK secara online hanya dengan HP:
Unduh aplikasi SIGNAL.
Lakukan registrasi bagi pengguna baru.
Masukkan NIK, nama, nomor HP, dan email yang masih aktif.
Verifikasi KTP dan wajah dengan selfie.
Verifikasi email melalui link yang dikirimkan.
Login dengan akun yang didaftarkan.
Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
Tentukan apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam satu KK.
Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Isi 5 digit terakhir nomor rangka.
Pilih nomor plat kendaraan.
Muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Pilih menu kirim dokumen TBPKP ke alamat rumah.
Ringkasan biaya yang perlu dibayarkan akan muncul.
Pilih Lanjut.
Lakukan pembayaran.
Tunggu TBPKP diantar ke rumah.












