• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 23, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home TEKNO OTO

Hati-Hati Menggunakan Handphone Saat Berkendara! Ini Pasal dan Denda Tilang Elektronik

haribyhari
14/08/2024
in TEKNO OTO
Hati-Hati Menggunakan Handphone Saat Berkendara! Ini Pasal dan Denda Tilang Elektronik
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Penggunaan handphone saat berkendara sering kali dianggap remeh, padahal tindakan ini dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan semakin banyaknya pengendara yang menggunakan handphone untuk komunikasi dan navigasi, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menanggulangi pelanggaran ini.

Denda untuk Penggunaan Handphone

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang terbukti menggunakan handphone saat berkendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000. Selain denda, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.

BeritaLainnya

Tips Aman Berkendara dengan Mobil Listrik Saat Musim Hujan

Toyota Luncurkan Mobil Listrik bZ7 dengan Desain Mewah dan Futuristik

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan handphone saat berkendara mengurangi konsentrasi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan hingga empat kali lipat dibandingkan dengan pengendara yang tidak menggunakan handphone.

Cara Kerja Sistem ETLE

ADVERTISEMENT

Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran. Kamera ini mampu menangkap momen ketika pengendara menggunakan handphone. Data pelanggaran akan dikirim ke pusat kontrol untuk dianalisis, dan jika terbukti melanggar, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Setelah menerima surat tilang, pelanggar dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut:

1. Bank yang Bekerjasama
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller di bank-bank yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian.

2. Gerai Minimarket
Denda juga dapat dibayar di gerai minimarket yang bekerja sama dengan kepolisian.

3. Online
Pembayaran denda bisa dilakukan secara online melalui portal resmi kepolisian.

Pastikan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

Tags: ETLEPenggunaanHandphoneTilangElektronik
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Waspada! 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online Melalui ETLE

Next Post

Kabar Gembira: Bansos BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Telah Cair, Cek Penyalurannya Sekarang!

Related Posts

Tips Aman Berkendara dengan Mobil Listrik Saat Musim Hujan
TEKNO OTO

Tips Aman Berkendara dengan Mobil Listrik Saat Musim Hujan

24/11/2024
Toyota Luncurkan Mobil Listrik bZ7 dengan Desain Mewah dan Futuristik
TEKNO OTO

Toyota Luncurkan Mobil Listrik bZ7 dengan Desain Mewah dan Futuristik

24/11/2024
Waspada! 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online Melalui ETLE
TEKNO OTO

Waspada! 6 Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Online Melalui ETLE

14/08/2024
Tips dan Cara Merawat Mobil Listrik dengan Benar
TEKNO OTO

Tips dan Cara Merawat Mobil Listrik dengan Benar

12/08/2024
Komparasi Spesifikasi dan Fitur: Wuling Air EV Standard Range vs. DFSK Seres E1 L-Type
TEKNO OTO

Komparasi Spesifikasi dan Fitur: Wuling Air EV Standard Range vs. DFSK Seres E1 L-Type

12/08/2024
DFSK Seres E1 B-Type: Menjadi Penantang Wuling AirEV dengan Harga Terjangkau
TEKNO OTO

DFSK Seres E1 B-Type: Menjadi Penantang Wuling AirEV dengan Harga Terjangkau

12/08/2024
Next Post
PENGUMUMAN! Cek Disini Tanggal Pencairan PIP 2024 Terbaru

Kabar Gembira: Bansos BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Telah Cair, Cek Penyalurannya Sekarang!

Ada KPM yang Tidak Bisa Ajukan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei-Juni 2024

Kemensos Minta Masyarakat Laporkan Penyimpangan Penyaluran Bansos: Ini Cara dan Media Pelaporannya

Sinopsis Drakor Terbaru: “Cinderella at 2 AM” Segera Tayang di VIU

Sinopsis Drakor Terbaru: "Cinderella at 2 AM" Segera Tayang di VIU

Review Film “Rogue”: Megan Fox Menghadapi Tantangan Ekstrem dalam Aksi Menegangkan

Review Film "Rogue": Megan Fox Menghadapi Tantangan Ekstrem dalam Aksi Menegangkan

Ada kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Update Jadwal Pencairan Bansos di SIKS-NG: Dua Program Bansos Sudah Cair Sejak Awal Agustus 2024

Berita Terkini

  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
  • Pengawasan Anggaran Negara
  • Pengawasan Anggaran Negara
  • Kabar Baik! Dua Motor Curian di Candipuro Akhirnya Kembali ke Pemilik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In