SAMUDERA NEWS—Penggunaan handphone saat berkendara sering kali dianggap remeh, padahal tindakan ini dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan semakin banyaknya pengendara yang menggunakan handphone untuk komunikasi dan navigasi, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menanggulangi pelanggaran ini.
Denda untuk Penggunaan Handphone
Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang terbukti menggunakan handphone saat berkendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000. Selain denda, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan handphone saat berkendara mengurangi konsentrasi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan hingga empat kali lipat dibandingkan dengan pengendara yang tidak menggunakan handphone.
Cara Kerja Sistem ETLE
Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran. Kamera ini mampu menangkap momen ketika pengendara menggunakan handphone. Data pelanggaran akan dikirim ke pusat kontrol untuk dianalisis, dan jika terbukti melanggar, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Setelah menerima surat tilang, pelanggar dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut:
1. Bank yang Bekerjasama
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller di bank-bank yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
2. Gerai Minimarket
Denda juga dapat dibayar di gerai minimarket yang bekerja sama dengan kepolisian.
3. Online
Pembayaran denda bisa dilakukan secara online melalui portal resmi kepolisian.
Pastikan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.











